kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

RI Siap Bayar US$ 443 juta, Tetap Ikut Proyek Pesawat Tempur Korea KF-21


Jumat, 13 Juni 2025 / 12:58 WIB
RI Siap Bayar US$ 443 juta, Tetap Ikut Proyek Pesawat Tempur Korea KF-21
ILUSTRASI. Indonesia telah menyiapkan dana Rp 1,25 triliun (US$ 79,6 juta) tahun ini untuk menutupi bagian biaya yang belum dibayar dalam proyek bersama Pembangunan Pesawat Tempur KF-21 Boramae  yang diluncurkan pada tahun 2015 dan bernilai lebih dari 8 triliun won (US$6 miliar). Foto: Korea Aerospace Industries


Sumber: Yonhap | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Korea Selatan dan Indonesia resmi menyelesaikan kesepakatan untuk memangkas kontribusi Jakarta pada proyek jet tempur gabungan KF-21 menjadi 600 miliar won atau setara US$ 443 juta, atau setara Rp 7,23 triliun

Menurut badan pengadaan pertahanan Seoul, Jumat, (13/6) angka ini sekitar sepertiga dari jumlah kesepakatan awal, 

Kedua belah pihak menandatangani perjanjian tersebut di sebuah pameran senjata di Jakarta pada hari Rabu, kata Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA), menjernihkan ketidakpastian atas pembiayaan proyek senilai 8,1 triliun won tersebut.

Baca Juga: Indonesia Pertimbangkan Jet Tempur J-10 Bekas China dan Negosiasi Su-35 Rusia

Pembayaran Indonesia akan menyusut dari jumlah yang disepakati sebelumnya sebesar 1,7 triliun won. Proyek yang diluncurkan pada tahun 2015 ini dirancang untuk mengembangkan jet tempur supersonik canggih.

Indonesia awalnya setuju untuk menanggung sekitar 20 persen dari biaya proyek sebagai negara mitra hingga Juni 2026 dengan imbalan transfer teknologi Seoul, prototipe KF-21, dan persyaratan lainnya.

Namun, Jakarta gagal memenuhi tenggat waktu pembayaran dan sejauh ini telah menyumbang sekitar 400 miliar won. Pada bulan Mei tahun lalu, DAPA mengusulkan penurunan total kontribusinya menjadi 600 miliar won tapi dengan konsekwensi mengurangi tingkat transfer teknologi.

Sementara Seoul menyetujui pemotongan kontribusi Jakarta Agustus lalu, kedua belah pihak telah berjuang untuk menandatangani perjanjian yang direvisi di tengah ketegangan atas penyelidikan polisi terhadap dugaan pencurian teknologi oleh teknisi Indonesia di Korea Aerospace Industries Ltd., produsen KF-21, awal tahun itu.

Baca Juga: Pesawat Tempur AS Jatuh ke Laut Saat USS Harry Truman Hindari Serangan Houthi Yaman

Penandatanganan minggu ini tampaknya menunjukkan kedua belah pihak telah melupakan masalah tersebut.

Seorang pejabat DAPA mengatakan tingkat transfer teknologi dan persyaratan lain sebagai imbalan atas kontribusi Jakarta yang direvisi akan dinegosiasikan setelah proyek pengembangan selesai tetapi mencatat bahwa itu tidak akan melebihi nilai 600 miliar won.

“Kementerian pertahanan Indonesia telah mengatakan telah memulai prosedur administratif untuk membayar jumlah kontribusi yang tersisa, dan jika pembayaran dilakukan sesuai rencana, kerja sama industri pertahanan antara kedua negara diharapkan akan mendapatkan momentum,” kata DAPA dalam sebuah rilis.

Di sela-sela pameran, pejabat DAPA bertemu dengan Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan sepakat untuk memperluas kerja sama industri pertahanan di luar jet tempur ke sistem berbasis darat dan maritim.

Proyek KF-21 saat ini sedang dalam tahap akhir, dengan model produksi pertama akan dikirimkan ke Angkatan Udara pada paruh kedua tahun depan.

Selanjutnya: Asuransi Raksa Catat Kinerja Positif pada 2024, Premi Tembus Rp 1 Triliun

Menarik Dibaca: Cara Mengobati Asam Urat dengan Minyak Ikan, Cek Cara Penggunaannya Berikut!




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×