Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Perang Rusia vs Ukraina - DEN HAAG. Perseteruan antara Rusia dan Ukraina terkait tragedi MH17 masih berlanjut. Pada pertemuan di Mahkamah Internasional (ICJ) hari Rabu (14/6), Rusia menyebut segala tuduhan Ukraina sebagai fiksi belaka.
Di hadapan pengadilan tinggi PBB, Ukraina menuduh Rusia telah melanggar perjanjian anti-terorisme PBB dengan memperlengkapi dan mendanai pasukan pro-Rusia, termasuk milisi yang menembak jatuh Malaysian Airlines Penerbangan MH17.
Insiden yang terjadi pada Juli 2014 tersebut menewaskan 298 penumpang dan awak.
Tuduhan tersebut dibenarkan oleh ICJ. Pada November lalu, pengadilan yang berbasis di Den Haag ini menemukan bahwa Rusia memiliki kendali menyeluruh atas pasukan separatis dan telah memasok sistem rudal BUK yang digunakan oleh milisi untuk menembak jatuh pesawat MH17.
Baca Juga: Para Pengacara Keluarga Korban MH17 Terintimidasi, Ada Dugaan Rusia di Balik Layar
Pihak Ukraina menyampaikan kembali temuan ICJ tersebut dalam persidangan hari Rabu, namun pengacara Rusia Michael Swainston menyangkalnya dan menyebut itu sebagai laporan fiktif.
"Ini tidak terjadi, tidak ada (rudal) BUK Telar yang berasal dari Rusia," kata Swainston di pengadilan, dikutip Reuters.
Tidak hanya itu, Ukraina juga mengklaim Rusia telah melanggar perjanjian anti-diskriminasi PBB dengan mencoba menghapus budaya etnis Tatar dan Ukraina di Krimea, yang dianeksasi Rusia dari Ukraina pada 2014.
Baca Juga: Rusia dan Ukraina Berhadapan di Mahkamah Internasional Terkait Insiden MH17
Dalam pengajuan terakhirnya pada hari Senin, Ukraina meminta ICJ untuk memutuskan Moskow bersalah karena melanggar kewajiban perjanjiannya dan memerintahkannya untuk membayar ganti rugi.
Rusia menyangkal tuduhan serius terkait pelanggaran HAM sistematis di wilayah Ukraina tersebut. Pihak Rusia menegaskan bahwa mereka telah memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian PBB melawan pendanaan terorisme.
ICJ diharapkan bisa memutuskan hasil dari kasus ini sebelum tahun 2023 berakhir.