kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Sah! Presiden Iran Setujui Perjanjian Dagang dengan Indonesia


Selasa, 15 Oktober 2024 / 23:22 WIB
ILUSTRASI. Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengeluarkan peringatan tegas kepada Israel bahwa rezim tersebut akan menerima respons yang lebih menghancurkan jika melakukan kesalahan. Peringatan ini disampaikan Pezeshkian pada Rabu (1/10/2024), dalam sesi kabinet, di mana ia memuji Operasi Militer yang disebut 'Operation True Promise 2' yang dilancarkan Iran terhadap rezim Zionis Israel. fOTO Ist/IRNA


Sumber: IRNA | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - TEHRAN. Presiden Iran Masoud Pezeshkian telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA) antara Iran dan Indonesia setelah disetujui oleh parlemen Iran.

Presiden tersebut menerbitkan kesepakatan pada hari Minggu (13/10) dan mengeluarkan directive kepada Kementerian Industri dan Kementerian Luar Negeri untuk mengimplementasikannya.

Baca Juga: Wamendag Jerry: Ekonomi Terus Tumbuh, Daya Tarik Indonesia Semakin Bersinar

Kesepakatan perdagangan Iran Indonesia ini juga telah disetujui oleh Parlemen Iran pada 24 September dan dikonfirmasi oleh Dewan Wali Iran pada 2 Oktober 2024.

Pimpinan Parlemen Iran Mohammad Baqer Qalibaf, pada 8 Oktober, secara resmi memberitahukan Presiden Pezeshkian tentang persetujuan undang-undang PTA antara pemerintah Iran dan Indonesia, setelah disetujui oleh para anggota parlemen.

Baca Juga: Data Neraca Perdagangan Hingga Sentimen AS Bikin Rupiah Melemah Selasa (15/10/2024)

Kesepakatan ini, yang awalnya ditandatangani di Tehran pada 20 Juni 2005, bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara dengan mengurangi tarif dan menghapus hambatan non-tarif.




TERBARU

[X]
×