kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Sah! Presiden Iran Setujui Perjanjian Dagang dengan Indonesia


Selasa, 15 Oktober 2024 / 23:22 WIB
ILUSTRASI. Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengeluarkan peringatan tegas kepada Israel bahwa rezim tersebut akan menerima respons yang lebih menghancurkan jika melakukan kesalahan. Peringatan ini disampaikan Pezeshkian pada Rabu (1/10/2024), dalam sesi kabinet, di mana ia memuji Operasi Militer yang disebut 'Operation True Promise 2' yang dilancarkan Iran terhadap rezim Zionis Israel. fOTO Ist/IRNA


Sumber: IRNA | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - TEHRAN. Presiden Iran Masoud Pezeshkian telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA) antara Iran dan Indonesia setelah disetujui oleh parlemen Iran.

Presiden tersebut menerbitkan kesepakatan pada hari Minggu (13/10) dan mengeluarkan directive kepada Kementerian Industri dan Kementerian Luar Negeri untuk mengimplementasikannya.

Baca Juga: Wamendag Jerry: Ekonomi Terus Tumbuh, Daya Tarik Indonesia Semakin Bersinar

Kesepakatan perdagangan Iran Indonesia ini juga telah disetujui oleh Parlemen Iran pada 24 September dan dikonfirmasi oleh Dewan Wali Iran pada 2 Oktober 2024.

Pimpinan Parlemen Iran Mohammad Baqer Qalibaf, pada 8 Oktober, secara resmi memberitahukan Presiden Pezeshkian tentang persetujuan undang-undang PTA antara pemerintah Iran dan Indonesia, setelah disetujui oleh para anggota parlemen.

Baca Juga: Data Neraca Perdagangan Hingga Sentimen AS Bikin Rupiah Melemah Selasa (15/10/2024)

Kesepakatan ini, yang awalnya ditandatangani di Tehran pada 20 Juni 2005, bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara dengan mengurangi tarif dan menghapus hambatan non-tarif.




TERBARU

[X]
×