kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Samsung dilarang jual Galaxy Tab di Eropa


Rabu, 10 Agustus 2011 / 10:26 WIB
Samsung dilarang jual Galaxy Tab di Eropa
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Daihatsu Xenia tahun muda kian murah, kini mulai Rp 110 jutaan saja


Reporter: Edy Can, Reuters | Editor: Edy Can

SEOUL/SAN FRANCISCO. Apple Inc. sementera bisa bernafas lega dalam sengketa hak paten melawan Samsung Electronics. Pengadilan Jerman melarang Samsung untuk sementara waktu menjual Galaxy Tab, komputer tabletnya di Uni Eropa kecuali di Belanda.

Putusan pengadilan ini dijatuhkan sepekan setelah Samsung juga dipaksa menunda penjualan Galaxy Tab di Australia. Penyebabnya karena gugatan yang sama.

Sebelumnya, Apple telah menuding Samsung meniru produk telepon seluler dan komputer tabletnya. Perusahaan milik Steve Jobs ini kemudian melayangkan gugatan di Amerika Serikat, Australia dan di berbagai tempat lainnya. Samsung tentu saja membantah tudingan itu.

Putusan pengadilan tersebut tentu sangat berdampak pada kinerja Samsung. "Untuk sementara waktu, putusan tersebut akan berpengaruh pada penjualan dan meningkatkan biaya litigasi," kata analis Shinyoung Securities, Lee Seung-woo.

Samsung dan Apple telah terlibat perang sejak April lalu. Samsung yang mengeluarkan ponsel dan komputer tablet seri Galaxy dianggap pesaing tangguh produk Apple seperti iPhone dan iPad.

Juru bicara Apple Kristin Huguet memastikan putusan pengadilan Dusseldorf sudah memerintahkan penghentian penjualan Galaxy Tab 10.1. Dia tidak mengerti mengapa putusan itu tidak berlaku di Belanda.

Samsung akan melawan perintah pengadilan Jerman itu. Perusahaan teknologi terbesar di Asia berdasarkan aset ini menyatakan perintah pengadilan itu diputuskan tanpa pemberitahuan. "Perintah itu juga diberikan tanpa mendengarkan kesaksian dan bukti dari Samsung," tulis Samsung dalam rilisnya.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×