kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal Vatikan, Negara Terkecil tapi Memiliki Peran Besar di Dunia


Rabu, 09 November 2022 / 04:10 WIB
Mengenal Vatikan, Negara Terkecil tapi Memiliki Peran Besar di Dunia
ILUSTRASI. Vatikan, negara terkecil di dunia. REUTERS/Remo Casilli


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -  Negara adalah organisasi yang menguasai wilayah dan sekelompok orang di dalamnya. Tapi, ada negara yang memiliki luas wilayah satu kota kecil saja, seperti Vatikan.

Sebuah negara ada yang berupa daratan maupun kepulauan. Biasanya, negara terdiri dari sejumlah wilayah pemerintahan yang lebih kecil, seperti provinsi dan kota. 

Lantas, apakah Vatikan negara terkecil di dunia? Saat ini, Vatikan tercatat sebagai negara terkecil di dunia.

Sejarah Vatikan

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Vatikan, Negara Kota Vatikan dibentuk melalui Traktat Lateran yang ditandatangani pada 1929 antara Wakil Kepala Pemerintah Takhta Suci Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana Menteri Kerajaan Italia Benito Mussolini.

Vatikan diakui sebagai badan politik yang menjamin Takhta Suci sebagai institusi tertinggi dalam Gereja Katolik sedunia sekaligus negara berdaulat. 

Baca Juga: Pimpin Misa untuk Umat Katolik di Bahrain, Paus Fransiskus Minta Tunjukkan Kebaikan

Negara Vatikan terbentuk setelah melewati proses panjang. Sekitar pertengahan abad ke-8, terbentuk Negara Kepausan (Stato Pontificio) dengan wilayah meliputi seluruh Kota Roma yang terbentang antara pesisir Barat dan Timur Italia.

Proses penyatuan kerajaan-kerajaan Italia mengakibatkan Negara Kepausan beberapa kali terancam dan terlibat dalam politik serta perang wilayah. 

Setelah Roma direbut oleh Garibaldi pada 1870 dan kekuasaan diserahkan kepada Raja Vittorio Emanuele II, maka berakhir pula apa yang disebut Negara Kepausan. 

Paus Pius IX meninggalkan Istana Lateran dan pindah ke Istana Vatikan lalu menetap di situ dengan mengurung diri.

Pada 1871, Raja Vittorio Emanuele II mengeluarkan undang-undang yang menjamin kedudukan Paus untuk menempati Istana Lateran dan Castel Gandolfo. Tindakan unilateral ini ditolak oleh Paus. 

Baca Juga: Terkait Penunjukkan Uskup Katolik, Vatikan dan China Perbaharui Kesepakatan

Pada tahun 1919, suatu “Law of Guarantee” kembali dikeluarkan oleh Pemerintah Italia secara sepihak, yang isinya mengakui kedaulatan Paus atas wilayah tertentu. Undang-undang ini memberi hak untuk menggunakan beberapa gedung yang ditunjuk sebagai bagian dari wilayah Paus. 

Namun, tindakan baru tersebut pun ditentang oleh Paus yang berkuasa saat itu, Paus Benediktus XV. Sebagai jalan tengah, diadakan beberapa kali perundingan dengan hasil pembentukan Negara Kota Vatikan (The Vatikan City State).

Vatikan dibentuk melalui Traktat Lateran yang ditandatangani pada tanggal 11 Pebruari 1929 antara Wakil Perdana Menteri Vatikan Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana Menteri Kerajaan Italia Benito Mussolini. 

Isi Traktat Lateran tersebut mengakui Negara Kota Vatikan sebagai badan yuridis dan politis, dengan jaminan kemerdekaan dan kedaulatan atas daerah yang dikelilingi  tembok. Vatikan juga mengatur hak milik Vatikan yang lain yang disebut sebagai “ekstrateritorial”.

Tempat “ekstrateritorial” tersebut di antaranya terletak di Roma, yaitu Basilika Santo Giovanni Lateran, Basilika Santa Maria Magiore, Basilika Santo Paulus, Palazzo della Cancelleria, Pallazzo di Propaganda Fide, Palazzo San Callisto, dan Palazzo Santo Offizio. 

Baca Juga: Kunjungi Paus Emeritus Benediktus XVI, Paus Fransiskus Bawa para Kardinal Baru

Kemudian, Seminari Menengah Kepausan, Universitas Urbaniana, Rumahsakit Bambino Gesu, Serikat Yesus (S.J.), dan beberapa gereja, biara suster, serta collegio atau asrama tempat tinggal para rohaniawan dan rohaniawati yang sedang menuntut ilmu atau bertugas di Roma.  

Dari segi hubungan antarbangsa, Vatikan adalah negara berdaulat penuh dan dilindungi hukum internasional, juga saat ini menyandang gelar sebagai negara terkecil di dunia. Sementara kepala negara Vatikan adalah Paus. 

Luas Vatikan

Vatikan terletak di wilayah Kota Roma bagian Barat dengan luas keseluruhan 44 hektare. Panjangnya 1.045 meter dan lebar 850 meter yang dibatasi oleh tembok tinggi.

Selain wilayah tersebut, masih ada juga berbagai wilayah dan gedung yang terletak di dalam wilayah Italia yang merupakan bagian integral Vatikan, dengan sebutan "wilayah ekstrateritorial" yang luasnya 700.000 meter per segi.

Sementara jumlah penduduk Vatikan seluruhnya sekitar 1.000 orang dan menetap di negara ini karena pekerjaan dan jabatan. 

Baca Juga: Menag Yaqut Berjabat Tangan dengan Paus Fransiskus, Ini yang Disampaikannya

Penduduk Vatikan terdiri dari berbagai warga negara, dengan mayoritas adalah warga negara Italia. Mereka juga memperoleh kewarganegaraan Vatikan, tapi berdasarkan “permanent residence” dari Pemerintah Italia yang diatur dalam Perjanjian Lateran.

Lembaga Negara Vatikan

Sri Paus adalah Kepala Negara Kota Vatikan dan Kepala Pemerintahan Takhta Suci. Kekuasaan tertinggi di Vatikan bersifat monarki yang dipilih secara absolut, teokratis dan patrimonial serta mempunyai kekuasaan penuh dalam hal legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara, Paus dibantu oleh Komisi Kepausan  Negara  Kota  Vatikan, yang  mewakili  Bapa Suci dalam menjalankan pemerintaan sipil Negara Vatikan sesuai dengan mandat khusus dari Paus.
 
Secara protokoler dalam hubungan antar bangsa, Paus berkedudukan dan mendapat perlakuan sebagai seorang Kepala  Negara  penuh.

Sebutan  kehormatan bagi Paus adalah ‘His Holliness’. Paus, menurut ‘Kitab Hukum Kanonika’, mempunyai hak untuk mengangkat dan mengutus duta-dutanya baik ke gereja-gereja lokal maupun ke negara-negara dan penguasa-penguasa publik yang mewakili pribadi Paus sendiri.

Pada saat ini Perwakilan Takhta Suci ada di 176 negara dan berbagai organisasi internasional.
 
Terdapat dua hirarki utama di Vatikan. Pertama, ialah hirarki keagamaan, dimana Vatikan berperan sebagai pusat agama Katolik sedunia.

Menurut ‘Kitab Hukum Kanonik’, Paus adalah Uskup Gereja Roma yang mewarisi tugas yang secara istimewa diberikan kepada Santo Petrus, salah seorang murid Yesus. Sehingga Paus dapat dikatakan sebagai Wakil Yesus di dunia, gembala Gereja Universal sekaligus sebagai Kepala Dewan Uskup.

Dewan Uskup beranggotakan para Uskup berdasarkan tahbisan sakramental dan persekutuan hirarkis merupakan kekuasaan tertinggi di dalam gereja Katolik. 

Kedua, adalah hirarki pemerintahan Takhta Suci sebagai Negara, yang mengatur seluruh roda pemerintahan baik yang bersifat ke luar maupun ke dalam.

Pada dasarnya kedua bentuk hirarki ini saling melengkapi dan mengisi, karena secara umum misi yang diemban Takhta Suci Vatikan adalah misi keagamaan, kemanusiaan, hak azasi manusia, ekumenis  dan  dialog  dengan agama-agama lain, perdamaian dan kesejahteraan dunia  yang didasari oleh nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan. 

Mata uang dan bahasa 

Sesuai perjanjian dengan Pemerintah Italia, mata uang yang berlaku di Italia berlaku juga di Vatikan. Sejak 2002, mata uang Euro yang dipergunakan. Tetapi, Vatikan mencetak mata uang logam sebagai cinderamata.

Selain itu, bahasa yang digunakan sehari-hari adalah bahasa Italia. Dalam Perayaan Misa Kudus, selain bahasa Italia juga digunakan bahasa Latin. Untuk Korespondensi diplomatik memakai bahasa Inggris dan Prancis.

Baca Juga: Pimpin Misa untuk Umat Katolik di Bahrain, Paus Fransiskus Minta Tunjukkan Kebaikan

Politik Dalam Negeri

Politik Dalam Negeri” bagi Takhta Suci Vatikan adalah “Politik Keagamaan”, yang bukan hanya menyangkut wilayah dan penduduk yang berada di Negara Kota Vatikan, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan agama umat Katolik di seluruh dunia.

Dengan kata lain, politik dalam negeri Vatikan dapat dikatakan sebagai suatu usaha dari Takhta Suci Vatikan untuk melayani dan mengayomi umat Katolik agar tetap berada pada jalur keimanannya, dapat mempertahankan disiplin dan hirarki Gereja, serta menangani berbagai hal yang berkaitan dengan doktrin dan dogma agama Katolik.

Politik Luar Negeri 

Takhta Suci Vatikan telah menjalin hubungan diplomatik dengan 176 negara di dunia. Suatu jumlah yang tidak kecil bagi Negara Kota Vatikan.

Namun seperti telah dikemukakan pada bagian sebelumnya, bahwa lingkup pengaruh Takhta Suci Vatikan amat luas, melampaui batas-batas negara dan benua, hingga eksistensinya bukan hanya diakui, namun juga mendapat tempat yang terhormat di mata internasional.

Negara-negara yang mempunyai kedutaan untuk Takhta Suci dan berkedudukan di Roma sebanyak 80 negara (termasuk Federasi Rusia, Organisasi Palestina, Liga Negara Arab, Perwakilan UNHCR),  sedangkan yang dirangkap dari kedutaan yang bedomisili di luar Vatikan/Itali sekitar 96 negara.

Takhta Suci menampilkan diri di percaturan internasional melalui aktivitas Paus berupa kunjungan pastoralnya termasuk pernyataan-pernyataan, kegiatan “Secretariat for Relations with States” (Kemlu Vatikan) dan kegiatan perutusan diplomatiknya di berbagai negara.

Dalam menjalankan politik luar negerinya Takhta Suci Vatikan tidak memihak pada satu kekuatan, blok ataupun negara tertentu. Kegiatan politik luar negeri Takhta Suci Vatikan bertujuan antara lain agar terjaminnya hak azasi manusia dan terwujudnya perdamaian dunia, kerjasama dan persaudaraan diantara umat manusia.

Hubungan bilateral Vatikan dengan Indonesia 

Takhta Suci Vatikan adalah salah satu negara di Eropa yang pertama mengakui kemerdekaan Republik Indonesia yang ditandai dengan pembukaan misi diplomatiknya di Jakarta pada tingkat “Apostolic Delegate” pada tahun 1947.

Hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan Takhta Suci Vatikan dijalin sejak tanggal 25 Mei 1950 dan terus berkembang menghasilkan saling pengertian yang terbina dengan baik.

Takhta Suci Vatikan mengakui peran Indonesia yang cukup besar dalam hubungan antar bangsa, terutama dalam Gerakan Non-Blok, ASEAN, OKI, APEC, G-20 dan partisipasi aktif Indonesia dalam ikut serta menciptakan perdamaian dunia melalui berbagai fora internasional.




TERBARU

[X]
×