Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - VENICE. Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan bahwa dia akan mencoba mengatasi kekhawatiran negara-negara yang belum menandatangani kesepakatan pajak perusahaan global. Tetapi ia menambahkan bahwa kesepakatan itu tidak perlu diadopsi oleh semua negara.
Yellen mengatakan dirinya yakin bahwa beberapa kekhawatiran negara-negara seperti Irlandia, Estonia dan Hongaria dapat diatasi menjelang pertemuan puncak para pemimpin G20 pada bulan Oktober nanti.
"Kami akan mencoba melakukan itu, tetapi saya harus menekankan bahwa tidak penting bahwa setiap negara ikut serta," katanya.
Baca Juga: Regulator anti monopoli China memblokir merger perusahaan video game milik Tencent
"Perjanjian ini berisi semacam mekanisme penegakan yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa negara-negara tidak dapat diganggu untuk dijadikan surga pajak yang merusak operasi perjanjian global ini," paparnya.
Ditanya bagaimana dia akan membawa Kongres AS yang terpecah ke dalam kesepakatan, Yellen mengatakan dia bekerja dengan komite penulisan pajak di Kongres pada resolusi anggaran yang akan menggunakan aturan rekonsiliasi anggaran.
"Saya sangat optimis bahwa undang-undang ini akan mencakup apa yang kita butuhkan agar Amerika Serikat mematuhi Pilar 2," kata Yellen, merujuk pada bagian dari Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan (OECD) yang mengatur minimum pajak.
Pemerintahan Biden telah mengusulkan untuk menaikkan pajak minimum AS atas pendapatan tidak berwujud di luar negeri menjadi 21% dan menerapkan pajak minimum baru yang akan menolak pemotongan bagi perusahaan yang melakukan pembayaran pajak ke negara-negara yang tidak menerapkan pajak minimum.
Baca Juga: Ini 10 daftar orang terkaya di dunia dari bisnis energi hijau
Yellen mengatakan kesepakatan pajak OECD, yang pada prinsipnya disetujui oleh 131 negara dan sekarang didukung oleh pemerintah G20, baik untuk semua pemerintah dan akan meningkatkan pendapatan dengan mengakhiri perlombaan ke bawah dengan negara-negara yang bersaing untuk memangkas tarif pajak perusahaan.