kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa Natuna Indonesia-Beijing dapat picu sikap keras ASEAN, ini penjelasannya


Jumat, 03 Januari 2020 / 08:19 WIB
Sengketa Natuna Indonesia-Beijing dapat picu sikap keras ASEAN, ini penjelasannya


Sumber: South China Morning Post | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes keras Indonesia terhadap kegiatan China di perairan teritorialnya yang dekat dengan Laut China Selatan yang disengketakan ditolak oleh Beijing pada hari Kamis (2/1).

Dalam sebuah pertukaran diplomatik, kementerian luar negeri China menolak tuduhan Indonesia bahwa kapal penjaga pantainya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal di pulau-pulau Natuna, yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif pemerintah Indonesia.

Kepulauan Natuna terletak sekitar 1.100 kilometer (684 mil) selatan Kepulauan Spratly di Laut China Selatan. China, Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia, dan Brunei semuanya mengklaim memiliki wilayah air tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo klaim KKP telah tangkap kapal asing yang di perairan Natuna

“Entah Indonesia menerimanya atau tidak, itu tidak dapat mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan di wilayah laut yang relevan,” kata juru bicara kementerian luar negeri China Geng Shuang pada briefing reguler Kamis di Beijing.

Dia melanjutkan, posisi China sejalan dengan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut, juga dikenal sebagai Unclos 1982.

Tanggapan Geng adalah bantahan terakhir China setelah pernyataan Indonesia pada hari Rabu bahwa perilaku Beijing di Laut China Selatan tidak konsisten dengan hukum internasional yang mengatur perselisihan maritim.

Baca Juga: Permerinteh Indonesia protes terhadap China karena ilegal fishing

Kementerian luar negeri Indonesia mengatakan bahwa klaim China di zona ekonomi eksklusifnya berdiri dengan alasan bahwa armada Tiongkok telah lama memancing di sana “tidak memiliki dasar hukum” dan “tidak pernah diakui di bawah Unclos 1982”.




TERBARU

[X]
×