kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Singapura Tindak Tegas Vape Berbahaya: Ancaman Penjara 20 Tahun, Berlaku September


Kamis, 28 Agustus 2025 / 16:07 WIB
Singapura Tindak Tegas Vape Berbahaya: Ancaman Penjara 20 Tahun, Berlaku September
ILUSTRASI. Youth fish at a largely empty Merlion Park in Singapore August 31, 2021. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura akan memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi pengguna dan pengedar vape yang mengandung zat berbahaya mulai September mendatang.

Langkah ini menyusul perubahan klasifikasi etomidate, salah satu obat bius, dari sekadar racun menjadi kategori narkotika.

Dengan aturan baru tersebut, pengguna vape campuran etomidate tidak lagi hanya dikenai denda, tetapi juga wajib menjalani rehabilitasi maksimal enam bulan.

Baca Juga: Singapura Perketat Razia, Lebih 3.700 Orang Terjaring Kasus Vaping dalam 3 Bulan

Sementara itu, pengimpor etomidate terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan 15 kali cambuk, naik drastis dari ketentuan sebelumnya yang hanya dua tahun penjara.

Otoritas Singapura menjelaskan, uji acak terhadap barang bukti vape hasil sitaan pada Juli lalu menemukan satu dari tiga perangkat mengandung etomidate.

“Vape kini menjadi media penghantar zat berbahaya seperti etomidate,” ungkap Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataan bersama Kamis (28/8/2025).

Etomidate dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan otak dan dikaitkan dengan sejumlah kematian tidak wajar, termasuk kecelakaan fatal.

Statusnya sebagai “narkotika sementara” akan berlaku selama enam bulan, sebelum aturan permanen yang lebih ketat direncanakan berlaku pada kuartal I-2026.

Baca Juga: Kasus Perdana, Pria Singapura Pembuat Kpod Divonis 16 Bulan Penjara

Sejalan dengan itu, pemilik vape biasa juga akan menghadapi hukuman lebih berat, termasuk kewajiban mengikuti program rehabilitasi.

Sebagai informasi, etomidate dikenal dengan sebutan “space oil” di Hong Kong sudah dimasukkan dalam daftar narkotika berbahaya di Hong Kong dan China sejak Februari 2025.

Badan PBB urusan Narkoba (UNODC) melaporkan bahwa zat tersebut juga terdeteksi dalam produk vape di Indonesia dan Thailand, bahkan bersama campuran ketamin dan metamfetamin.

Singapura sendiri telah melarang vape sejak 2018, namun baru belakangan ini memperketat penindakan akibat maraknya kasus vape berisi obat terlarang.

Negara ini memang dikenal dengan sanksi keras terkait narkoba, termasuk hukuman mati bagi pelaku perdagangan skala besar.

Selanjutnya: IHSG Menguat 0,20% ke 7.952 pada Kamis (28/8/2025), BBTN, MDKA, ARTO Top Gainers LQ45

Menarik Dibaca: Prediksi, H2H, dan Line Up Cremonese vs Sassuolo (29/8): Apakah Bang Jay Main?




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×