kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Situasi politik Thailand memanas, pimpinan partai oposisi serukan aksi massa


Jumat, 13 Desember 2019 / 17:28 WIB
Situasi politik Thailand memanas, pimpinan partai oposisi serukan aksi massa
ILUSTRASI. Bendera Thailand


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Situasi politik Thailand mulai memanas. Pemimpin partai oposisi Thailand, Thanathorn Juangroongruangkit, meminta para pendukung untuk turun ke jalan di Bangkok pada Sabtu (14/12).

Seruan ini datang dua hari setelah Komisi Pemilihan (EC) Thailand meminta Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan partai pimpinan Thanathorn, Future Forward Party.

"Ini adalah waktu bagi orang-orang untuk membuat keributan," kata Thanathorn dalam sebuah video Facebook, Jumat (13/12), seperti dikutip Reuters. "Sekarang adalah waktunya bagi rakyat untuk berdiri dan menuntut keadilan dan kesetaraan".

Baca Juga: Dianggap tak setia, Raja Thailand copot gelar Selir Kerajaan dari Sineenat

Melansir Bangkok Post, Rabu (11/12), EC meminta Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Future Forward Party. Sebab, partai ini menerima uang tunai atau sumbangan dari sumber yang tidak sah. Thanathorn meminjamkan uang sebesar 191 juta baht pada Januari lalu ke partainya.

Jika Mahkamah Konstitusi menerima permohonan gugaatan ES, maka 15 pengurus partai termasuk Thanathorn, Sekretaris Jenderal Piyabutr Saengkanokkul dan juru bicara Pannika Wanich bakal didiskualifikasi sebagai anggota parlemen dan dilarang berpolitik.

Mereka juga tidak akan diizinkan untuk mendaftar atau mengatur, menjadi pengurus atawa mengambil bagian dalam pendirian partai politik selama 10 tahun. Sementara 80 pengurus partai lainnya boleh bergabung dengan partai lain.

Mahkamah Konstitusi juga bisa menangguhkan operasi partai sambil mempertimbangkan, apakah akan membubarkannya

EC menyebutkan, Future Forward Party melanggar Pasal 72 Undang-Undang (UU) Partai Politik, yang melarang partai politik dan pengurusnya menerima uang tunai, aset, atau manfaat lain ketika mereka tahu atau harus tahu bahwa uang itu berasal dari sumber yang tidak sah.

Pada Mei lalu, Thanathorn mengatakan dalam sebuah forum yang Klub Koresponden Asing Thailand gelar, ia telah meminjamkan hampir 200 juta baht kepada partainya.

Baca Juga: Berbahaya bagi manusia, Thailand larang glifosat dan dua bahan pestisida lainnya

Thanathorn juga mendeklarasikan pinjaman itu dalam laporan harta kekayaannya, dengan menyebut Future Forward Party sebagai salah satu dari debitornya.

Aktivis Srisuwan Janya mengajukan petisi kepada EC pada bulan yang sama untuk menyelidiki, apakah pinjaman tersebut melanggar UU Partai Politik.

Pasal 66 beleid itu tegas menyebutkan, sumbangan bukan pinjaman. Bunyi lengkapnya: "Tidak seorang pun bisa menyumbangkan uang tunai, aset, atau manfaat lain bernilai lebih dari 10 juta baht kepada partai politik".



TERBARU

[X]
×