Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Mahkamah Konstitusi juga bisa menangguhkan operasi partai sambil mempertimbangkan, apakah akan membubarkannya
EC menyebutkan, Future Forward Party melanggar Pasal 72 Undang-Undang (UU) Partai Politik, yang melarang partai politik dan pengurusnya menerima uang tunai, aset, atau manfaat lain ketika mereka tahu atau harus tahu bahwa uang itu berasal dari sumber yang tidak sah.
Pada Mei lalu, Thanathorn mengatakan dalam sebuah forum yang Klub Koresponden Asing Thailand gelar, ia telah meminjamkan hampir 200 juta baht kepada partainya.
Baca Juga: Berbahaya bagi manusia, Thailand larang glifosat dan dua bahan pestisida lainnya
Thanathorn juga mendeklarasikan pinjaman itu dalam laporan harta kekayaannya, dengan menyebut Future Forward Party sebagai salah satu dari debitornya.
Aktivis Srisuwan Janya mengajukan petisi kepada EC pada bulan yang sama untuk menyelidiki, apakah pinjaman tersebut melanggar UU Partai Politik.
Pasal 66 beleid itu tegas menyebutkan, sumbangan bukan pinjaman. Bunyi lengkapnya: "Tidak seorang pun bisa menyumbangkan uang tunai, aset, atau manfaat lain bernilai lebih dari 10 juta baht kepada partai politik".