kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Situasi politik Thailand memanas, pimpinan partai oposisi serukan aksi massa


Jumat, 13 Desember 2019 / 17:28 WIB
ILUSTRASI. Bendera Thailand


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Mahkamah Konstitusi juga bisa menangguhkan operasi partai sambil mempertimbangkan, apakah akan membubarkannya

EC menyebutkan, Future Forward Party melanggar Pasal 72 Undang-Undang (UU) Partai Politik, yang melarang partai politik dan pengurusnya menerima uang tunai, aset, atau manfaat lain ketika mereka tahu atau harus tahu bahwa uang itu berasal dari sumber yang tidak sah.

Pada Mei lalu, Thanathorn mengatakan dalam sebuah forum yang Klub Koresponden Asing Thailand gelar, ia telah meminjamkan hampir 200 juta baht kepada partainya.

Baca Juga: Berbahaya bagi manusia, Thailand larang glifosat dan dua bahan pestisida lainnya

Thanathorn juga mendeklarasikan pinjaman itu dalam laporan harta kekayaannya, dengan menyebut Future Forward Party sebagai salah satu dari debitornya.

Aktivis Srisuwan Janya mengajukan petisi kepada EC pada bulan yang sama untuk menyelidiki, apakah pinjaman tersebut melanggar UU Partai Politik.

Pasal 66 beleid itu tegas menyebutkan, sumbangan bukan pinjaman. Bunyi lengkapnya: "Tidak seorang pun bisa menyumbangkan uang tunai, aset, atau manfaat lain bernilai lebih dari 10 juta baht kepada partai politik".




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×