kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Situasi politik Thailand memanas, pimpinan partai oposisi serukan aksi massa


Jumat, 13 Desember 2019 / 17:28 WIB
ILUSTRASI. Bendera Thailand


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Mahkamah Konstitusi juga bisa menangguhkan operasi partai sambil mempertimbangkan, apakah akan membubarkannya

EC menyebutkan, Future Forward Party melanggar Pasal 72 Undang-Undang (UU) Partai Politik, yang melarang partai politik dan pengurusnya menerima uang tunai, aset, atau manfaat lain ketika mereka tahu atau harus tahu bahwa uang itu berasal dari sumber yang tidak sah.

Pada Mei lalu, Thanathorn mengatakan dalam sebuah forum yang Klub Koresponden Asing Thailand gelar, ia telah meminjamkan hampir 200 juta baht kepada partainya.

Baca Juga: Berbahaya bagi manusia, Thailand larang glifosat dan dua bahan pestisida lainnya

Thanathorn juga mendeklarasikan pinjaman itu dalam laporan harta kekayaannya, dengan menyebut Future Forward Party sebagai salah satu dari debitornya.

Aktivis Srisuwan Janya mengajukan petisi kepada EC pada bulan yang sama untuk menyelidiki, apakah pinjaman tersebut melanggar UU Partai Politik.

Pasal 66 beleid itu tegas menyebutkan, sumbangan bukan pinjaman. Bunyi lengkapnya: "Tidak seorang pun bisa menyumbangkan uang tunai, aset, atau manfaat lain bernilai lebih dari 10 juta baht kepada partai politik".




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×