kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

S&P dihukum regulator pasar modal AS setahun


Kamis, 22 Januari 2015 / 12:04 WIB
S&P dihukum regulator pasar modal AS setahun
Katalog Harga Promo JSM Superindo Terbaru 4-6 Agustus 2023, Beli Buah hingga Daging Lebih Murah.


Sumber: WSJ,Bloomberg | Editor: Sanny Cicilia

NEW YORK.  Standard & Poor’s menelan pil pahit. Kamis (22/1), Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat alias US Securities and Exchange Commission (SEC) melarang S&P memberikan peringkat di pasar hipotek komersial selama setahun ke depan. 

Regulator pasar modal AS juga mengganjar induk usaha S&P, yaitu McGraw Hill Financial Inc (MHFI) membayar denda sebesar US$ 60 juta. Mereka dianggap menurunkan standar penilaian untuk meraup kesepakatan bisnis, namun berdampak menyesatkan investor sehingga mereka membeli aset tak berkualitas.

Menurut sumber Bloomberg, ini  langkah paling keras SEC terhadap industri rating yang ikut dipersalahkan sebagai pemicu krisis finansial global tahun 2008. Industri rating  memberi peringkat bagus ke produk keuangan sampah, seperti obligasi berbasis hipotek.

Mengutip Wall Street Journal, secara terpisah, S&P masih bernegosiasi membaya ganti rugi US$ 1,37 miliar terhadap gugatan negara baian dan Departemen Kehakiman yang jumlahnya lebih dari selusin.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×