kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.524   253,65   4,05%
  • KOMPAS100 949   42,31   4,66%
  • LQ45 737   33,87   4,81%
  • ISSI 202   5,66   2,88%
  • IDX30 382   17,58   4,82%
  • IDXHIDIV20 463   18,11   4,07%
  • IDX80 107   4,43   4,30%
  • IDXV30 111   3,04   2,81%
  • IDXQ30 125   5,34   4,44%

S&P dihukum regulator pasar modal AS setahun


Kamis, 22 Januari 2015 / 12:04 WIB
S&P dihukum regulator pasar modal AS setahun
Katalog Harga Promo JSM Superindo Terbaru 4-6 Agustus 2023, Beli Buah hingga Daging Lebih Murah.


Sumber: WSJ,Bloomberg | Editor: Sanny Cicilia

NEW YORK.  Standard & Poor’s menelan pil pahit. Kamis (22/1), Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat alias US Securities and Exchange Commission (SEC) melarang S&P memberikan peringkat di pasar hipotek komersial selama setahun ke depan. 

Regulator pasar modal AS juga mengganjar induk usaha S&P, yaitu McGraw Hill Financial Inc (MHFI) membayar denda sebesar US$ 60 juta. Mereka dianggap menurunkan standar penilaian untuk meraup kesepakatan bisnis, namun berdampak menyesatkan investor sehingga mereka membeli aset tak berkualitas.

Menurut sumber Bloomberg, ini  langkah paling keras SEC terhadap industri rating yang ikut dipersalahkan sebagai pemicu krisis finansial global tahun 2008. Industri rating  memberi peringkat bagus ke produk keuangan sampah, seperti obligasi berbasis hipotek.

Mengutip Wall Street Journal, secara terpisah, S&P masih bernegosiasi membaya ganti rugi US$ 1,37 miliar terhadap gugatan negara baian dan Departemen Kehakiman yang jumlahnya lebih dari selusin.



Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×