kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Starbucks larang merokok di dekat gerainya


Sabtu, 01 Juni 2013 / 17:51 WIB
Starbucks larang merokok di dekat gerainya
ILUSTRASI. Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Sumber: NBCNews | Editor: Asnil Amri

NEW YORK. Jika Anda adalah perokok dan berkunjung ke gerai Starbucks di Amerika Serikat (AS), sebaiknya membaca informasi ini. Sebab, kedai kopi ini memberlakukan larangan merokok di gerainya atau dekat gerainya dengan minimum jarak 25 feet atau sekitar 8 meter.

NBCNews melaporkan, larangan merokok oleh pihak Starbucks itu saat ini berlaku di gerai mereka yang ada di Amerika Serikat dan Kanada dengan jumlah sekitar 7.000 gerai. Kedai kopi yang berasal dari Seattle tersebut akan memberlakukan aturan baru itu hari ini (1/6).

Juru Bicara Starbucks, Jaime Lynn Riley menegaskan, kebijakan ini merupakan perluasan dari laragan merokok bagi pengunjung Starbuck. Larangan tak boleh merokok ini diperluas ke wilayah di luar Starbucks, termasuk kawasan sekitar 8 meter dari kafe.

Riley menegaskan, tidak ada alasan untuk larangan merokok sampai ke luar ruangan Starbucks tersebut selain rasa tanggung jawab mereka untuk kesehatan pelanggannya. Namun, dia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi gerai Starbucks di luar AS dan Kanada.

Di luar daerah tersebut, aturan merokok di gerai Starbucks akan mengacu pada kebijakan di wilayah masing-masing. "Negara-negara yang berbeda akan memiliki hukum yang berbeda," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×