kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.559.000   -11.000   -0,43%
  • USD/IDR 18.166   -36,00   -0,20%
  • IDX 5.098   -184,26   -3,49%
  • KOMPAS100 656   -29,76   -4,34%
  • LQ45 515   -24,19   -4,48%
  • ISSI 171   -5,38   -3,04%
  • IDX30 289   -13,61   -4,49%
  • IDXHIDIV20 388   -17,40   -4,29%
  • IDX80 76   -3,38   -4,28%
  • IDXV30 108   -4,36   -3,89%
  • IDXQ30 98   -4,24   -4,16%

Sudah Dipenjara Seumur Hidup, Mantan Presiden Ini Dituntut Hukuman Mati


Jumat, 30 Oktober 2026 / 03:50 WIB
Sudah Dipenjara Seumur Hidup, Mantan Presiden Ini Dituntut Hukuman Mati
ILUSTRASI. SOUTHKOREA-POLITICS/COURT (Lee Jin-man/POOL via REUTERS)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Seoul. Jaksa Korea Selatan kembali menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang banding kasus pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

Tuntutan tersebut disampaikan tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk di Pengadilan Tinggi Seoul pada Kamis (29/10/2026). Jaksa menilai hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama belum sebanding dengan tindakan Yoon yang dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan.

Mengutip Yonhap dan Associated Press, tim jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Yoon. Mereka menilai upaya pemberlakuan darurat militer tersebut mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi Korea Selatan.

“Tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman mati,” kata salah satu anggota tim jaksa dalam persidangan.

Tuntutan itu bukan kali pertama diajukan. Pada persidangan tingkat pertama, jaksa juga meminta hukuman mati. Namun, pada Februari 2026, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Yoon. Baik Yoon maupun tim jaksa kemudian mengajukan banding.

Baca Juga: Won Korea Selatan dan Peso Filipina Paling Tertekan, Rupiah Melemah ke Rp 18.185

Jaksa menilai hukuman penjara seumur hidup terlalu ringan

Dalam persidangan banding, tim jaksa berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat keseriusan tindakan Yoon.

Menurut jaksa, Yoon mengerahkan aparat militer dan kepolisian untuk membatasi aktivitas parlemen serta berupaya mempertahankan kekuasaan. Jaksa juga menilai langkah tersebut bukan keputusan spontan, melainkan telah dipersiapkan selama sedikitnya delapan bulan.

Tim jaksa menolak pertimbangan yang dinilai mempersempit periode persiapan dan tujuan pemberlakuan darurat militer. Mereka berpendapat bahwa hukuman maksimal diperlukan untuk mencegah terulangnya tindakan yang dapat mengancam tatanan konstitusional.

Meski demikian, tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Seoul masih harus mempertimbangkan argumen kedua pihak sebelum memutuskan hasil banding.

Baca Juga: Ekonomi Korea Selatan Tumbuh Melebihi Proyeksi Berkat Ekspor Semikonduktor

Yoon membantah berupaya membangun pemerintahan diktator

Yoon Suk Yeol membantah tuduhan bahwa dirinya berusaha membangun pemerintahan diktator melalui pemberlakuan darurat militer.

Tim pengacaranya menyatakan bahwa keputusan tersebut dimaksudkan sebagai peringatan politik kepada parlemen yang dikuasai oposisi. Menurut pihak pembela, Yoon menilai langkah-langkah oposisi telah menghambat jalannya pemerintahan.

Yoon juga menyampaikan pembelaan serupa ketika menghadiri persidangan pada Selasa (27/10/2026). Ia membantah memiliki rencana untuk membangun kediktatoran dalam jangka panjang.

Namun, tim jaksa tetap berpendapat bahwa tindakan Yoon merupakan upaya mempertahankan kekuasaan yang melanggar tatanan konstitusional. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan banding yang masih berlangsung.

Baca Juga: Ketegangan Korea Utara-Korea Selatan Memanas, Howitzer Terlihat Dekat Perbatasan

Darurat militer berlangsung sekitar enam jam

Kasus yang menjerat Yoon bermula ketika ia mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024. Keputusan tersebut memicu krisis politik di Korea Selatan.

Setelah pengumuman itu, tentara dan polisi dikerahkan ke kompleks Majelis Nasional. Pengerahan aparat tersebut membatasi akses ke gedung parlemen, tetapi para anggota parlemen berhasil masuk dan menggelar pemungutan suara untuk menolak darurat militer.

Penolakan parlemen membuat pemerintah mencabut kebijakan tersebut sekitar enam jam setelah diumumkan.

Dalam putusan Februari 2026, pengadilan tingkat pertama menyatakan Yoon bersalah memimpin pemberontakan. Pengadilan menilai pengerahan aparat bertujuan mengganggu fungsi parlemen dan memungkinkan Yoon mempertahankan kendali pemerintahan untuk waktu yang lebih lama.

Atas perkara tersebut, Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu kini menjadi objek pemeriksaan di tingkat banding.

Krisis akibat darurat militer juga berujung pada pemakzulan Yoon oleh parlemen pada Desember 2024. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan kemudian menguatkan pemakzulan tersebut dan memberhentikannya dari jabatan presiden pada April 2025.

Baca Juga: Ketegangan Di Perbatasan Korea Meningkat, Ini Kondisinya

Korea Selatan belum melaksanakan eksekusi sejak 1997

Korea Selatan masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukumnya. Namun, negara tersebut tidak melaksanakan eksekusi sejak 30 Desember 1997.

Kondisi itu membuat Korea Selatan secara internasional dikategorikan sebagai negara yang tidak lagi melaksanakan hukuman mati dalam praktik, meskipun pidana tersebut masih berlaku secara hukum.

Dalam kasus Yoon, tim jaksa menegaskan bahwa tidak adanya eksekusi selama bertahun-tahun bukan alasan untuk menghindari penjatuhan hukuman mati.

Berdasarkan ketentuan hukum pidana Korea Selatan yang dikutip Yonhap, pelaku yang dinyatakan sebagai pemimpin pemberontakan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, termasuk penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.

Dengan demikian, tuntutan jaksa tidak berarti Yoon telah dijatuhi hukuman mati. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara banding.

Tonton: Masa Depan Industri Mobil Listrik Indonesia Jadi Sorotan

Sidang banding Yoon berlanjut pada November 2026

Pengadilan Tinggi Seoul masih menjadwalkan persidangan lanjutan sebelum menetapkan tanggal putusan banding.

Menurut Yonhap, agenda berikutnya mencakup persidangan pada 3 November 2026 dan kesempatan bagi Yoon untuk menyampaikan pernyataan terakhir pada 5 November 2026.

Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, pengadilan akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses banding tersebut.

Hingga Kamis (29/10/2026), belum ada putusan banding yang mengubah hukuman penjara seumur hidup terhadap Yoon. Mantan presiden itu masih menghadapi vonis pengadilan tingkat pertama, sementara jaksa meminta agar hukumannya diperberat menjadi pidana mati.






Sumber: https://internasional.kompas.com/read/2026/10/29/200529270/eks-presiden-korea-selatan-yoon-suk-yeol-dituntut-hukuman-mati?page=all#page2.

 

Tahir Foundation Bantu Korban Gempa Flores Rp1 Miliar, 200 Rumah Baru Ditargetkan Dibangun


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×