kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.120   33,00   0,18%
  • IDX 5.952   27,43   0,46%
  • KOMPAS100 773   1,98   0,26%
  • LQ45 590   1,20   0,20%
  • ISSI 205   1,55   0,76%
  • IDX30 334   0,60   0,18%
  • IDXHIDIV20 415   1,39   0,34%
  • IDX80 88   0,30   0,34%
  • IDXV30 113   0,50   0,45%
  • IDXQ30 107   0,00   0,00%

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya


Senin, 13 Juli 2026 / 14:17 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
ILUSTRASI. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah karena secara ilegal menerima layanan jajak pendapat senilai 270 juta won (US$ 179.800) secara gratis dari broker politik, kata media lokal seperti dikutip Reuters, Senin (13/7/2026).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik dengan menerima 14 putaran jajak pendapat dari broker politik tanpa biaya dan kemudian menggunakan pengaruhnya terhadap pencalonan mantan anggota parlemen untuk membayar kembali jabatannya, menurut keputusan tersebut.

Yoon membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan dia tidak meminta pemungutan suara atau menjanjikan apa pun sebagai imbalannya.

Baca Juga: Anggaran Korea Selatan Cetak Rekor! Tembus 800 Triliun Won di 2027

Keputusan tersebut berbeda dengan keputusan pengadilan sebelumnya yang melibatkan mantan ibu negara Kim Keon Hee, yang menyatakan tidak ada quid pro quo sehubungan dengan layanan pemungutan suara.

Keputusan yang dikeluarkan hari ini dapat diajukan banding oleh Yoon.

Yoon, 65, terlibat dalam delapan kasus hukum. Dia saat ini mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada bulan Februari setelah pengadilan memutuskan dia bersalah mendalangi pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer yang berumur pendek pada tahun 2024.

Kasus lainnya termasuk keputusan Mahkamah Agung pekan lalu yang menyelesaikan hukuman tujuh tahun penjara karena menghalangi upaya pihak berwenang untuk menangkapnya.


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×