Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan pada Jumat (12/6/2026) atas kasus yang berkaitan dengan operasi penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara.
Melansir Reuters, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, Yoon bersalah atas tuduhan membantu musuh dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: India Batasi Pembelian Solar di SPBU, Maksimal 200 Liter per Hari
Pengadilan menilai, Yoon terlibat dalam perencanaan operasi penerbangan drone ke Pyongyang pada Oktober 2024 yang diduga digunakan untuk menciptakan alasan bagi penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Putusan tersebut menambah deretan persoalan hukum yang menjerat mantan pemimpin konservatif yang sebelumnya pernah menjabat sebagai jaksa agung Korea Selatan.
Kebijakan darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada akhir 2024 sempat memicu krisis politik terbesar di negara itu dalam beberapa dekade terakhir.
Selama proses persidangan, Yoon membantah seluruh tuduhan. Tim kuasa hukumnya menyatakan Yoon tidak pernah memerintahkan maupun menyetujui operasi drone tersebut.
Mereka berargumen bahwa penerbangan drone merupakan respons terhadap aksi Korea Utara yang selama berbulan-bulan mengirim balon berisi sampah melintasi perbatasan kedua negara.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap Yoon pada April lalu.
Baca Juga: Rupiah dan Won Korea Pimpin Penguatan Mata Uang Asia Jumat (12/6) Pagi
Vonis terbaru ini menyusul putusan pengadilan pada Februari 2026 yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan terkait upaya pemberlakuan darurat militer.
Yoon telah dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan keputusan pemakzulannya. Keputusan tersebut memicu pemilihan presiden lebih awal yang kemudian dimenangkan oleh Lee Jae Myung.
Saat ini Yoon telah berada dalam tahanan dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan terbaru tersebut.
Sebelumnya, ia juga telah mengajukan banding atas sejumlah putusan hukum yang menjeratnya.













