kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Jaksa Korsel Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol


Jumat, 26 Desember 2025 / 17:24 WIB
Jaksa Korsel Tuntut 10 Tahun Penjara untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
ILUSTRASI. Jaksa khusus Korea Selatan pada Jumat (26/12/2025) mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, (via REUTERS/The Presidential Office)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan pada Jumat (26/12/2025) mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, terkait sejumlah dakwaan, termasuk upaya menghalangi penangkapannya setelah kegagalannya memberlakukan darurat militer.

Jaksa menuduh presiden yang telah dimakzulkan itu berusaha menghambat penyidik yang hendak menangkapnya pada Januari lalu, dengan cara membarikade diri di dalam kompleks kepresidenan.

Tuntutan 10 tahun penjara ini menjadi hukuman penjara pertama yang secara resmi diminta oleh jaksa khusus dari berbagai dakwaan yang saat ini dihadapi Yoon.

Baca Juga: Mata Uang Asia Stabil Rabu (24/12) Pagi, Won Korea Selatan Menguat Paling Tajam

“Terdakwa, yang seharusnya melindungi konstitusi dan menegakkan supremasi hukum, justru menyalahgunakan kekuasaannya dan melukai kepercayaan publik,” ujar jaksa dalam rekaman video persidangan sebelum menyampaikan tuntutan hukuman.

Jaksa juga menegaskan bahwa Yoon tidak menunjukkan penyesalan ataupun permintaan maaf kepada publik, dan justru berupaya mengalihkan tanggung jawab kepada para pembantunya.

Dugaan Pelanggaran Saat Pengumuman Darurat Militer

Selain tuduhan menghalangi penangkapan, jaksa menyatakan Yoon gagal mengambil langkah yang semestinya untuk mengumpulkan seluruh anggota kabinet sebelum mengumumkan darurat militer kepada publik. Ia juga dituduh menyebarkan informasi palsu kepada koresponden media asing.

Baca Juga: Pergerakan Terbatas Mata Uang Asia Rabu (17/12) Pagi, Won Korea Selatan Paling Loyo

Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan akan membacakan putusan pada 16 Januari, menurut laporan media setempat.

Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Yoon Suk Yeol (65) saat ini juga menjalani persidangan terpisah atas tuduhan pemberontakan (insurrection). Jika dinyatakan bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Sementara itu, jaksa khusus yang menyelidiki istrinya, Kim Keon Hee, terkait dugaan suap dan manipulasi saham, juga mendakwa Yoon pada Jumat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik.

Yoon sendiri membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Selanjutnya: Menteri Pariwisata Sebut Wisatawan di Bali Tetap Ramai, Meski Turun 2%

Menarik Dibaca: Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Lampaui Jumlah Penonton Film Agak Laen Pertama




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×