Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan pada Jumat (26/12/2025) mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, terkait sejumlah dakwaan, termasuk upaya menghalangi penangkapannya setelah kegagalannya memberlakukan darurat militer.
Jaksa menuduh presiden yang telah dimakzulkan itu berusaha menghambat penyidik yang hendak menangkapnya pada Januari lalu, dengan cara membarikade diri di dalam kompleks kepresidenan.
Tuntutan 10 tahun penjara ini menjadi hukuman penjara pertama yang secara resmi diminta oleh jaksa khusus dari berbagai dakwaan yang saat ini dihadapi Yoon.
Baca Juga: Mata Uang Asia Stabil Rabu (24/12) Pagi, Won Korea Selatan Menguat Paling Tajam
“Terdakwa, yang seharusnya melindungi konstitusi dan menegakkan supremasi hukum, justru menyalahgunakan kekuasaannya dan melukai kepercayaan publik,” ujar jaksa dalam rekaman video persidangan sebelum menyampaikan tuntutan hukuman.
Jaksa juga menegaskan bahwa Yoon tidak menunjukkan penyesalan ataupun permintaan maaf kepada publik, dan justru berupaya mengalihkan tanggung jawab kepada para pembantunya.
Dugaan Pelanggaran Saat Pengumuman Darurat Militer
Selain tuduhan menghalangi penangkapan, jaksa menyatakan Yoon gagal mengambil langkah yang semestinya untuk mengumpulkan seluruh anggota kabinet sebelum mengumumkan darurat militer kepada publik. Ia juga dituduh menyebarkan informasi palsu kepada koresponden media asing.
Baca Juga: Pergerakan Terbatas Mata Uang Asia Rabu (17/12) Pagi, Won Korea Selatan Paling Loyo
Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan akan membacakan putusan pada 16 Januari, menurut laporan media setempat.
Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Yoon Suk Yeol (65) saat ini juga menjalani persidangan terpisah atas tuduhan pemberontakan (insurrection). Jika dinyatakan bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Sementara itu, jaksa khusus yang menyelidiki istrinya, Kim Keon Hee, terkait dugaan suap dan manipulasi saham, juga mendakwa Yoon pada Jumat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik.
Yoon sendiri membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.













