kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Jaksa Korea Selatan Menuntut Mantan Presiden Yoon dengan Hukuman Penjara 10 Tahun


Jumat, 26 Desember 2025 / 10:04 WIB
Jaksa Korea Selatan Menuntut Mantan Presiden Yoon dengan Hukuman Penjara 10 Tahun
ILUSTRASI. Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman penjara 10 tahun untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol. (Kantor Kepresidenan Korea Selatan/Handout via REUTERS)


Sumber: Yonhap,Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman penjara 10 tahun untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk menghalangi upaya untuk menangkapnya setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer, menurut laporan Kantor Berita Yonhap seperti dilansir Reuters, Jumat (26/12/2025).

Jaksa penuntut menuduh mantan presiden tersebut mencoba menghalangi penyelidik yang berupaya menangkapnya pada bulan Januari dengan membentengi diri di dalam kompleks kepresidenan.

Permintaan tersebut merupakan hukuman penjara pertama yang diminta oleh jaksa penuntut khusus atas berbagai tuduhan yang dihadapi Yoon. 

Baca Juga: Presiden Korsel Dorong Penyelidikan Dugaan Hubungan Ilegal Kelompok Agama dan Politik


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×