kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.762   -16,00   -0,10%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Jaksa Korea Selatan Menuntut Mantan Presiden Yoon dengan Hukuman Penjara 10 Tahun


Jumat, 26 Desember 2025 / 10:04 WIB
Jaksa Korea Selatan Menuntut Mantan Presiden Yoon dengan Hukuman Penjara 10 Tahun
ILUSTRASI. Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman penjara 10 tahun untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol. (Kantor Kepresidenan Korea Selatan/Handout via REUTERS)


Sumber: Yonhap,Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman penjara 10 tahun untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk menghalangi upaya untuk menangkapnya setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer, menurut laporan Kantor Berita Yonhap seperti dilansir Reuters, Jumat (26/12/2025).

Jaksa penuntut menuduh mantan presiden tersebut mencoba menghalangi penyelidik yang berupaya menangkapnya pada bulan Januari dengan membentengi diri di dalam kompleks kepresidenan.

Permintaan tersebut merupakan hukuman penjara pertama yang diminta oleh jaksa penuntut khusus atas berbagai tuduhan yang dihadapi Yoon. 

Baca Juga: Presiden Korsel Dorong Penyelidikan Dugaan Hubungan Ilegal Kelompok Agama dan Politik

Selanjutnya: Denda Administrasi Menghantui Prospek Emiten CPO dan Pertambangan

Menarik Dibaca: DoubleZero (2Z) Naik Hampir 12% Menduduki Puncak Kripto Top Gainers




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×