kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.867   24,00   0,14%
  • IDX 8.219   -46,79   -0,57%
  • KOMPAS100 1.159   -9,20   -0,79%
  • LQ45 830   -8,91   -1,06%
  • ISSI 295   -1,13   -0,38%
  • IDX30 433   -3,16   -0,73%
  • IDXHIDIV20 517   -3,83   -0,74%
  • IDX80 129   -1,09   -0,83%
  • IDXV30 143   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 140   -1,43   -1,02%

Jaksa Korea Selatan Menuntut Mantan Presiden Yoon dengan Hukuman Penjara 10 Tahun


Jumat, 26 Desember 2025 / 10:04 WIB
Jaksa Korea Selatan Menuntut Mantan Presiden Yoon dengan Hukuman Penjara 10 Tahun
ILUSTRASI. Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman penjara 10 tahun untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol. (Kantor Kepresidenan Korea Selatan/Handout via REUTERS)


Sumber: Yonhap,Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman penjara 10 tahun untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk menghalangi upaya untuk menangkapnya setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer, menurut laporan Kantor Berita Yonhap seperti dilansir Reuters, Jumat (26/12/2025).

Jaksa penuntut menuduh mantan presiden tersebut mencoba menghalangi penyelidik yang berupaya menangkapnya pada bulan Januari dengan membentengi diri di dalam kompleks kepresidenan.

Permintaan tersebut merupakan hukuman penjara pertama yang diminta oleh jaksa penuntut khusus atas berbagai tuduhan yang dihadapi Yoon. 

Baca Juga: Presiden Korsel Dorong Penyelidikan Dugaan Hubungan Ilegal Kelompok Agama dan Politik


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×