kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

Jaksa Korea Selatan Menuntut Mantan Presiden Yoon dengan Hukuman Penjara 10 Tahun


Jumat, 26 Desember 2025 / 10:04 WIB
Jaksa Korea Selatan Menuntut Mantan Presiden Yoon dengan Hukuman Penjara 10 Tahun
ILUSTRASI. Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman penjara 10 tahun untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol. (Kantor Kepresidenan Korea Selatan/Handout via REUTERS)


Sumber: Yonhap,Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan meminta hukuman penjara 10 tahun untuk mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan termasuk menghalangi upaya untuk menangkapnya setelah upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer, menurut laporan Kantor Berita Yonhap seperti dilansir Reuters, Jumat (26/12/2025).

Jaksa penuntut menuduh mantan presiden tersebut mencoba menghalangi penyelidik yang berupaya menangkapnya pada bulan Januari dengan membentengi diri di dalam kompleks kepresidenan.

Permintaan tersebut merupakan hukuman penjara pertama yang diminta oleh jaksa penuntut khusus atas berbagai tuduhan yang dihadapi Yoon. 

Baca Juga: Presiden Korsel Dorong Penyelidikan Dugaan Hubungan Ilegal Kelompok Agama dan Politik


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×