kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   0,00   0,00%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Symantec: nilai kerugian akibat cybercrime mencapai US$ 114 miliar setahun!


Kamis, 08 September 2011 / 14:48 WIB
Symantec: nilai kerugian akibat cybercrime mencapai US$ 114 miliar setahun!
ILUSTRASI. Pengertian serta contoh dari comparative dan superlative adjective.


Reporter: Cipta Wahyana, Reuters | Editor: Cipta Wahyana

BANGALORE. Internet memang menawarkan banyak kemudahan bagi manusia. Namun, jika tidak hati-hati, internet juga bisa menjadi "dunia" yang sangat berisiko.

Itulah kesimpulan yang bisa kita buat jika kita menyimak hasil survei terbaru Symantec Corp. Dalam laporannya yang bertajuk The Norton Cybercrime Report 2011, produsen security software merek Norton itu menyebut, 431 juta orang dewasa di seluruh dunia telah menjadi korban kejahatan di internet (cybercrime) dalam setahun terakhir.

Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi cybercrime di seluruh dunia itu mencapai US$ 114 miliar. Jika kita konversi ke dalam rupiah dengan kurs Rp 8.500 per dolar AS, nilai itu setara sekitar Rp 869 triliun! Masih menurut Symantec, nilai kerugian itu lebih besar jika kita bandingkan dengan gabungan nilai perdagangan mariyuana, kokain, dan heroin di pasar gelap seluruh dunia.

"Dalam 12 bulan terakhir, jumlah responden yang mengalami kejatuhan di dunia maya tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang mengalami kejahatan di dunia nyata," terang Adam Palmer, Lead Cybersecurity Advisor Norton.

Survei itu juga mengungkapkan, lelaki berusia 18 tahun-31 tahun yang mengakses internet melalui telepon seluler paling sering menjadi korban cybercrime.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×