Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Singapura akan mulai menerapkan kebijakan No Boarding Directive (NBD) pada Januari 2026 untuk mencegah pelancong yang tidak memenuhi syarat masuk agar tidak terbang ke Singapura sejak awal. Kebijakan ini diluncurkan setelah lonjakan signifikan jumlah penumpang yang ditolak masuk dan menandai pergeseran pengawasan perbatasan ke tahap sebelum keberangkatan.
Melansir Aviation AtoZ, mulai Januari 2026, sejumlah maskapai, termasuk Singapore Airlines, Scoot, Emirates, Turkish Airlines, dan AirAsia, akan memberlakukan NBD bagi penumpang tujuan Singapura. Pemeriksaan ini berlaku untuk kedatangan di Bandara Changi, dengan lebih banyak maskapai akan bergabung mulai Maret 2026.
41.800 Orang Ditolak Masuk Singapura
Data Immigration and Checkpoints Authority (ICA) menunjukkan sekitar 41.800 warga asing ditolak masuk di berbagai pos pemeriksaan Singapura selama 11 bulan pertama 2025. Angka ini melonjak hampir 26% dibandingkan sepanjang 2024, dan 46% lebih tinggi dibandingkan 2023.
Kenaikan tersebut mencerminkan meningkatnya volume perjalanan sekaligus kemampuan deteksi yang semakin kuat. ICA memperluas model pemeriksaan untuk mengidentifikasi pelancong berisiko tinggi lebih awal, sehingga tidak lagi bergantung pada pemeriksaan menit terakhir di konter kedatangan.
Baca Juga: Tarif Trump Guncang Dunia, Ketidakpastian Perdagangan Global Berlanjut ke 2026
Cara Kerja No Boarding Directive
Dalam kerangka NBD, maskapai akan menerima instruksi izin naik pesawat setelah data penumpang disaring melalui sistem ICA. Pelancong yang dinilai tidak memenuhi syarat masuk akan dihentikan di proses check-in dan ditolak naik pesawat sebelum keberangkatan.
Wakil Asisten Komisaris ICA Joe Tan menegaskan NBD hanya dikeluarkan jika otoritas benar-benar yakin seseorang dilarang masuk Singapura. Pelancong yang ditandai berisiko tinggi tidak otomatis ditolak, melainkan akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam jika mereka tiba tanpa NBD.
Penumpang yang sudah dikenai NBD dan tetap ingin masuk Singapura wajib memperoleh persetujuan ICA sebelum memesan penerbangan baru.
Teknologi Jadi Tulang Punggung Penyaringan Ketat
ICA menyebut banyak penolakan masuk berkaitan dengan lapisan keamanan baru di pos pemeriksaan. Sistem tersebut mencakup jalur imigrasi otomatis dengan deteksi pemalsuan, serta biometrik multimodal yang menggunakan pengenalan wajah dan iris mata.
Teknologi ini mampu mendeteksi penyamaran identitas, penggunaan identitas ganda, hingga pelancong yang diblokir karena alasan kriminal atau keamanan. Data penumpang yang dikirim sebelum keberangkatan dan analitik data juga memungkinkan ICA menandai individu berisiko sebelum tiba.
Menurut ICA, pendekatan berbasis teknologi ini mengurangi kesalahan manusia dan meningkatkan konsistensi dibandingkan pemeriksaan paspor manual.
Baca Juga: Ancaman Terjebak di Luar AS: Google, Apple, dan Microsoft Keluarkan Alarm Visa













