Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Indonesia dan Singapura, Selasa (16/11), sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan jalur perjalanan vaksin (VTL) secara bilateral.
Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Singapura, Selasa (16/11).
"Menlu Singapura menyampaikan, pemberlakuan VTL unilateral oleh Singapura antara lain didasarkan pada kepercayaan terhadap sistem (trust), terus membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia serta semakin tingginya tingkat vaksinasi," kata Retno dalam pernyataan tertulis.
Menurut Retno, guna terus menjaga kesehatan, maka pemberlakuan VTL unilateral Singapura akan menggunakan penerbangan tertentu (assigned flight).
VTL unilateral Singapura akan mulai berlaku 29 November 2021. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari Indonesia berdasarkan point to point, yakni dari Jakarta ke Singapura.
Kementerian Transportasi Singapura menyatakan, Indonesia dan Singapura merupakan tetangga dekat yang memiliki hubungan baik di bidang ekonomi dan people-to-people.
Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya telah meng-update status kesehatan Indonesia menjadi Kategori II sejak 12 November 2021.
Dengan VTL, pelaku perjalanan dari Indonesia yang telah divaksin bisa masuk ke Singapura dengan cukup menunjukkan hasil tes PCR negatif, melakukan test Covid-19 saat tiba di negeri Merlion tanpa perlu menjalani karantina.
Tapi, pelaku perjalanan tetap harus meminta izin masuk terlebih dahulu kepada pemerintah Singapura sebelum berkunjung. Kuota untuk VTL adalah 10.000 per hari untuk pendatang dari semua negara yang memperoleh VTL.
Warga Negara Indonesia mulai bisa mengajukan aplikasi izin masuk pada 22 November 2021.