kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Temasek Ikut Putaran Pendanaan pada Platform Kripto Amber Sebesar US$ 200 Juta


Selasa, 22 Februari 2022 / 10:51 WIB
Temasek Ikut Putaran Pendanaan pada Platform Kripto Amber Sebesar US$ 200 Juta
ILUSTRASI. Temasek


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan investasi negara Singapura Temasek Holdings Pte, termasuk di antara investor dalam putaran pendanaan yang menilai platform perdagangan mata uang kripto Amber Group sebesar US$ 3 miliar.

Pemegang saham yang ada termasuk Sequoia China, Pantera Capital dan Tiger Global Management juga mengambil bagian dalam putaran pendanaan senilai US$ 200 juta tersebut.

Mengutip Bloomberg (22/2), Amber akan menggunakan hasilnya untuk perekrutan di Eropa dan Amerika dan memperluas cakupan aplikasi seluler yang diluncurkan tahun lalu secara global.

Sekadar informasi, Singapura adalah salah satu pasar terpanas di Asia untuk startup kripto, dan Temasek serta anak perusahaannya telah melakukan beberapa investasi di sektor ini pada tahun lalu.

Baca Juga: Startup China Berburu Dana Investor di Asia

Melihat hal tersebut, Chief Executive Officer Amber Michael Wu mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja memperpanjang putaran pendanaan Seri B khusus untuk membawa Temasek sebagai investor.

“Mereka sangat strategis, jadi kami melakukan upaya khusus ini untuk mendatangkan mereka,” kata Wu.

Sementara itu, Wu mengatakan Amber dapat mengejar putaran pendanaan lain akhir tahun ini menjelang penawaran umum perdana, kemungkinan besar di AS, yang dapat berlangsung pada paruh kedua tahun 2023.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×