kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Terima Gratifikasi Mantan Menteri Singapura Dihukum 12 Bulan, ini Tersangka Pemberi


Kamis, 03 Oktober 2024 / 20:35 WIB
Terima Gratifikasi Mantan Menteri Singapura Dihukum 12 Bulan, ini Tersangka Pemberi
ILUSTRASI. Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran tiba di Mahkamah Agung pada bulan Juli [Edgar Su/Reuters]


Sumber: Anadolu Agency,Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan di Singapura menghukum mantan Menteri Transportasi S. Iswaran dengan hukuman penjara 12 bulan pada Kamis (2/10), karena menghalangi keadilan dan terbukti menerima hadiah-hadiah senilai lebih dari $300.000, menurut laporan media lokal Singapura seperti dikutip Anadolu Agency.

Hal ini menandai pertama kalinya seorang mantan anggota Kabinet dipenjara di kota-negara yang terkenal dengan pemerintahan yang bersih.

Iswaran, yang menjabat dalam berbagai posisi Kabinet termasuk perdagangan, komunikasi, dan transportasi selama 13 tahun. 

Baca Juga: Mantan Menteri Transportasi Singapura Dihukum Penjara 12 Bulan karena Menerima Hadiah

Ia mengakui bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah secara tidak sah dan satu tuduhan menghalangi keadilan.

Pengadilan mengizinkan pria berusia 62 tahun itu tetap bebas dengan jaminan untuk beberapa hari, dengan hukuman penjara yang akan dimulai pada Senin.

Keterlibatan Pengusaha

Sementara Reuters menyebut nama miliarder properti Ong Beng Seng, yang namanya disebut dalam beberapa tuduhan yang mana mantan menteri transportasi Singapura juga dinyatakan bersalah. 

Baca Juga: Singapura Bersiap untuk Persidangan Korupsi Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir

Menurut daftar sidang Pengadilan Singapura yang ditampilkan pada Kamis, Ong Beng Seng dijadwalkan untuk menjalani sidang kriminal pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Mantan menteri S. Iswaran dijatuhi hukuman penjara 12 bulan, lebih awal pada hari itu karena menghalangi keadilan dan menerima hadiah senilai lebih dari $300.000.

Hukuman penjara ini merupakan kali pertama kepada seorang mantan anggota kabinet di kota-negara yang terkenal dengan tata kelola yang bersih.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×