Sumber: Anadolu Agency,Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan di Singapura menghukum mantan Menteri Transportasi S. Iswaran dengan hukuman penjara 12 bulan pada Kamis (2/10), karena menghalangi keadilan dan terbukti menerima hadiah-hadiah senilai lebih dari $300.000, menurut laporan media lokal Singapura seperti dikutip Anadolu Agency.
Hal ini menandai pertama kalinya seorang mantan anggota Kabinet dipenjara di kota-negara yang terkenal dengan pemerintahan yang bersih.
Iswaran, yang menjabat dalam berbagai posisi Kabinet termasuk perdagangan, komunikasi, dan transportasi selama 13 tahun.
Baca Juga: Mantan Menteri Transportasi Singapura Dihukum Penjara 12 Bulan karena Menerima Hadiah
Ia mengakui bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah secara tidak sah dan satu tuduhan menghalangi keadilan.
Pengadilan mengizinkan pria berusia 62 tahun itu tetap bebas dengan jaminan untuk beberapa hari, dengan hukuman penjara yang akan dimulai pada Senin.
Keterlibatan Pengusaha
Sementara Reuters menyebut nama miliarder properti Ong Beng Seng, yang namanya disebut dalam beberapa tuduhan yang mana mantan menteri transportasi Singapura juga dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Singapura Bersiap untuk Persidangan Korupsi Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Menurut daftar sidang Pengadilan Singapura yang ditampilkan pada Kamis, Ong Beng Seng dijadwalkan untuk menjalani sidang kriminal pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Mantan menteri S. Iswaran dijatuhi hukuman penjara 12 bulan, lebih awal pada hari itu karena menghalangi keadilan dan menerima hadiah senilai lebih dari $300.000.
Hukuman penjara ini merupakan kali pertama kepada seorang mantan anggota kabinet di kota-negara yang terkenal dengan tata kelola yang bersih.