kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.469.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.425   -156,00   -1,02%
  • IDX 7.544   -19,43   -0,26%
  • KOMPAS100 1.171   -3,44   -0,29%
  • LQ45 937   -1,31   -0,14%
  • ISSI 227   -1,08   -0,47%
  • IDX30 484   -0,02   -0,01%
  • IDXHIDIV20 581   0,28   0,05%
  • IDX80 133   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 143   0,64   0,45%
  • IDXQ30 162   0,10   0,06%

Terima Gratifikasi Mantan Menteri Singapura Dihukum 12 Bulan, ini Tersangka Pemberi


Kamis, 03 Oktober 2024 / 20:35 WIB
Terima Gratifikasi Mantan Menteri Singapura Dihukum 12 Bulan, ini Tersangka Pemberi
ILUSTRASI. Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran tiba di Mahkamah Agung pada bulan Juli [Edgar Su/Reuters]


Sumber: Anadolu Agency,Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan di Singapura menghukum mantan Menteri Transportasi S. Iswaran dengan hukuman penjara 12 bulan pada Kamis (2/10), karena menghalangi keadilan dan terbukti menerima hadiah-hadiah senilai lebih dari $300.000, menurut laporan media lokal Singapura seperti dikutip Anadolu Agency.

Hal ini menandai pertama kalinya seorang mantan anggota Kabinet dipenjara di kota-negara yang terkenal dengan pemerintahan yang bersih.

Iswaran, yang menjabat dalam berbagai posisi Kabinet termasuk perdagangan, komunikasi, dan transportasi selama 13 tahun. 

Baca Juga: Mantan Menteri Transportasi Singapura Dihukum Penjara 12 Bulan karena Menerima Hadiah

Ia mengakui bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah secara tidak sah dan satu tuduhan menghalangi keadilan.

Pengadilan mengizinkan pria berusia 62 tahun itu tetap bebas dengan jaminan untuk beberapa hari, dengan hukuman penjara yang akan dimulai pada Senin.

Keterlibatan Pengusaha

Sementara Reuters menyebut nama miliarder properti Ong Beng Seng, yang namanya disebut dalam beberapa tuduhan yang mana mantan menteri transportasi Singapura juga dinyatakan bersalah. 

Baca Juga: Singapura Bersiap untuk Persidangan Korupsi Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir

Menurut daftar sidang Pengadilan Singapura yang ditampilkan pada Kamis, Ong Beng Seng dijadwalkan untuk menjalani sidang kriminal pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Mantan menteri S. Iswaran dijatuhi hukuman penjara 12 bulan, lebih awal pada hari itu karena menghalangi keadilan dan menerima hadiah senilai lebih dari $300.000.

Hukuman penjara ini merupakan kali pertama kepada seorang mantan anggota kabinet di kota-negara yang terkenal dengan tata kelola yang bersih.

Selanjutnya: Setahun Bursa Karbon Indonesia Beroperasi, Ini Capaian IDXCarbon

Menarik Dibaca: Bebas Greasy, Ini 5 Cara Pakai Cushion untuk Kulit Berminyak




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×