Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - LONDON. HSBC Holdings Plc akan membukukan provisi sebesar US$ 1,1 miliar dalam laporan keuangan kuartal III-2025, menyusul putusan pengadilan di Luksemburg terkait gugatan lama yang berhubungan dengan kasus penipuan investasi Bernard Madoff.
Melansir Reuters Senin (27/10/2025), bank asal Inggris tersebut terseret dalam skandal Madoff karena perannya sebagai penyedia layanan bagi sejumlah dana investasi yang menanamkan modal di Bernard L. Madoff Investment Securities LLC.
Baca Juga: HSBC Kerek Proyeksi Harga Emas Tembus US$ 5.000 Tahun 2026
Gugatan ini diajukan oleh Herald Fund SPC terhadap unit HSBC di Luksemburg sejak tahun 2009, untuk menuntut pengembalian aset yang hilang akibat penipuan tersebut.
Dalam putusannya pada 24 Oktober 2025, Pengadilan Kasasi Luksemburg menolak banding yang diajukan oleh HSBC Securities Services Luxembourg (HSSL) terkait pengembalian sekuritas yang diklaim oleh Herald Fund SPC.
Namun, pengadilan menerima banding HSSL atas gugatan terpisah mengenai pengembalian dana tunai.
HSBC menyatakan, HSSL akan mengajukan banding kedua ke Pengadilan Banding Luksemburg. Jika banding tersebut kembali ditolak, bank akan mengajukan keberatan atas jumlah restitusi yang harus dibayarkan dalam proses hukum berikutnya.
Baca Juga: HSBC Usulkan Privatisasi Hang Seng Bank Hong Kong Senilai US$ 13,6 Miliar
Bank menambahkan, provisi senilai US$ 1,1 miliar itu akan dicatat dalam laporan keuangan kuartal III dan diperkirakan berdampak sekitar 15 basis poin terhadap rasio modal inti (CET1).
HSBC menegaskan bahwa provisi tersebut akan diklasifikasikan sebagai “material notable item”, sehingga tidak mempengaruhi target imbal hasil atas ekuitas berwujud (ROTE) maupun pembagian dividen tahun penuh.
Bank juga mencatat bahwa mengingat proses hukum masih berlangsung dan perhitungan nilai restitusi yang kompleks, dampak keuangan akhir dapat berbeda signifikan dari estimasi saat ini.
Baca Juga: HSBC Uji Coba Komputasi Kuantum untuk Perdagangan Obligasi, Hasilnya Menjanjikan
Kasus ini berakar pada klaim Herald Fund SPC atas pengembalian sekuritas dan dana tunai yang hilang akibat kolapsnya Bernard L. Madoff Investment Securities LLC, yang menjadi pusat salah satu skema Ponzi terbesar dalam sejarah.













