kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Thailand bredel stasiun TV karena sering siarkan unjuk rasa


Rabu, 21 Oktober 2020 / 07:04 WIB
Thailand bredel stasiun TV karena sering siarkan unjuk rasa
ILUSTRASI. Thailand bredel stasiun TV karena sering siarkan unjuk rasa. REUTERS/Jorge Silva


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Bangkok. Pemerintah Thailand semakin sewenang-wenang di tengah gempuran aksi unjuk rasa. Selain menangkap sejumlah aktivis, aparat Thailand juga membredel kantor berita.

Sebuah kantor berita Thailand yang terhubung dengan mantan perdana menteri yang diasingkan, Thaksin Shinawatra, diperintahkan untuk ditutup pada Selasa (20/10/2020). Kantor berita itu adalah Voice TV karena memberitakan semua aksi protes tentang anti-pemerintah yang mengguncang ibu kota selama hampir sepekan.

Voice TV adalah situs web yang sebagian dimiliki oleh keluarga Thaksin, yang mana itu adalah satu dari 4 organisasi media yang diselidiki karena melaporkan gerakan protes yang sedang berlangsung.

Ribuan pengunjuk rasa berkumpul setiap hari di ibu kota sejak pekan lalu, mencemooh dekrit darurat yang melarang pertemuan lebih dari 4 orang. Namun, massa tampaknya memberikan jeda istirahat dengan pada Selasa (20/10/2020), dengan hanya beberapa ratus orang yang berkumpul di lokasi protes biasa, sebagaimana yang diluncurkan dari AFP. 

Baca juga: Inilah gejala dan cara membersihkan usus kotor secara alami

Gerakan pemuda yang sebagian besar tanpa pemimpin menyerukan pengunduran diri Perdana Menteri Prayut Chan-O-Cha, mantan panglima militer dan dalang kudeta 2014, serta penulisan ulang konstitusi yang dirancang militer, yang dikritik karena itu mencurangi pemilihan tahun lalu untuk menguntungkannya.

Demonstran juga menyerukan reformasi monarki kerajaan yang kuat dan sangat kaya, topik yang sudah lama dianggap tabu. Prayut pada Selasa menuduh kantor media menyebarkan berita palsu. "Kebebasan media itu penting, tapi dalam beberapa kasus ada beberapa media yang menyebarkan informasi yang menyimpang yang memicu keresahan," katanya setelah perintah pengadilan menyusul keluhan dari kementerian ekonomi digital.

Kementerian tersebut menyebutkan ada 4 media yang dituduh menerbitkan dan menyiarkan materi yang "melanggar undang-undang kejahatan komputer dan keputusan darurat".




TERBARU

[X]
×