kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Thailand Perketat Impor Barang Murah di Bawah Rp 750.000 Kena Bea Masuk 10%


Jumat, 14 November 2025 / 21:14 WIB
Thailand Perketat Impor Barang Murah di Bawah Rp 750.000 Kena Bea Masuk 10%
ILUSTRASI. Bendera Thailand


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Thailand akan mulai memberlakukan bea masuk sebesar 10% untuk barang impor berbiaya rendah yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah Thailand melindungi usaha kecil dan menengah (UKM). 

Selama ini, barang impor dengan nilai 1.500 baht sekitar Rp 750.000 atau kurang tidak dikenai bea masuk, sementara barang bernilai lebih tinggi dikenakan tarif berbeda tergantung jenis produk. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Menteri Keuangan Thailand Ekniti Nithanprapas dikutip Reuters mengatakan langkah tersebut akan membantu sektor manufaktur Thailand. Atas upaya ini, pemerintah meminta kerja sama para operator platform perdagangan online untuk membantu memungut bea tersebut.

Baca Juga: Pasar Asia Lesu, Harga Beras Thailand Jatuh ke Level Terendah dalam 18 Tahun

"Bea masuk ini akan digunakan untuk melindungi UKM dari banjirnya barang murah impor yang memasuki negara akibat perang dagang global,” ujar dia.

Menurut firma hukum Tilleke & Gibbins, kebijakan ini akan berdampak pada sektor e-commerce, logistik, dan ritel, serta menambah beban bagi perusahaan pengangkutan yang sebelumnya menangani jutaan paket bebas bea dan kini harus memprosesnya untuk penilaian dan pemungutan pajak.

“Kebijakan ini menandai perubahan mendasar dari sistem e-commerce lintas batas bebas bea untuk barang bernilai rendah di Thailand,” tulis firma itu dalam sebuah catatan.

Tahun lalu, pemerintah sebelumnya telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% terhadap kategori barang impor murah yang sama hingga Desember.

Barang murah selama ini sebagian besar diimpor dari China. Barang murah ini dianggap telah mengguncang sektor manufaktur dan bisnis lokal dan menyebabkan banyak pabrik tutup serta hilangnya lapangan kerja. Kondisi ini mendorong pelaku usaha mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan.

Selanjutnya: CEO Danantara: Pertemuan dengan Yordania Dorong Investasi Bidang Pendidikan

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 15 November 2025: Waktunya Adaptasi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×