Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - BANGKOK. Thailand akan mulai memberlakukan bea masuk sebesar 10% untuk barang impor berbiaya rendah yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah Thailand melindungi usaha kecil dan menengah (UKM).
Selama ini, barang impor dengan nilai 1.500 baht sekitar Rp 750.000 atau kurang tidak dikenai bea masuk, sementara barang bernilai lebih tinggi dikenakan tarif berbeda tergantung jenis produk. Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Menteri Keuangan Thailand Ekniti Nithanprapas dikutip Reuters mengatakan langkah tersebut akan membantu sektor manufaktur Thailand. Atas upaya ini, pemerintah meminta kerja sama para operator platform perdagangan online untuk membantu memungut bea tersebut.
Baca Juga: Pasar Asia Lesu, Harga Beras Thailand Jatuh ke Level Terendah dalam 18 Tahun
"Bea masuk ini akan digunakan untuk melindungi UKM dari banjirnya barang murah impor yang memasuki negara akibat perang dagang global,” ujar dia.
Menurut firma hukum Tilleke & Gibbins, kebijakan ini akan berdampak pada sektor e-commerce, logistik, dan ritel, serta menambah beban bagi perusahaan pengangkutan yang sebelumnya menangani jutaan paket bebas bea dan kini harus memprosesnya untuk penilaian dan pemungutan pajak.
“Kebijakan ini menandai perubahan mendasar dari sistem e-commerce lintas batas bebas bea untuk barang bernilai rendah di Thailand,” tulis firma itu dalam sebuah catatan.
Tahun lalu, pemerintah sebelumnya telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% terhadap kategori barang impor murah yang sama hingga Desember.
Barang murah selama ini sebagian besar diimpor dari China. Barang murah ini dianggap telah mengguncang sektor manufaktur dan bisnis lokal dan menyebabkan banyak pabrik tutup serta hilangnya lapangan kerja. Kondisi ini mendorong pelaku usaha mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan.













