kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tok! Pengadilan Dagang AS Putuskan Tarif Global 10% Trump Tidak Sah


Jumat, 08 Mei 2026 / 05:10 WIB
Tok! Pengadilan Dagang AS Putuskan Tarif Global 10% Trump Tidak Sah
ILUSTRASI. Pengadilan perdagangan Amerika Serikat pada Kamis (7/5/2026) memutuskan menolak kebijakan tarif global terbaru Presiden Donald Trump sebesar 10%. (AFP/KENT NISHIMURA)


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pengadilan perdagangan Amerika Serikat pada Kamis (7/5/2026) memutuskan menolak kebijakan tarif global terbaru Presiden Donald Trump sebesar 10%. Pengadilan menyatakan bahwa tarif menyeluruh tersebut tidak dapat dibenarkan berdasarkan undang-undang perdagangan era 1970-an.

Mengutip Reuters, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memenangkan gugatan sejumlah pelaku usaha kecil yang menantang kebijakan tarif tersebut, yang mulai berlaku pada 24 Februari lalu.

Putusan pengadilan ditetapkan dengan suara 2 banding 1. Salah satu hakim menyatakan masih terlalu dini untuk memberikan kemenangan kepada pihak penggugat.

Pelaku usaha kecil berargumen bahwa tarif baru tersebut merupakan upaya untuk menghindari putusan penting Mahkamah Agung AS yang sebelumnya membatalkan tarif Trump tahun 2025 yang diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act.

Dalam perintah yang dikeluarkan Februari lalu, Trump menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974 yang memungkinkan penerapan tarif hingga 150 hari guna memperbaiki defisit neraca pembayaran yang serius atau mencegah pelemahan tajam dolar AS.

Namun, pengadilan menilai aturan tersebut tidak tepat digunakan untuk menangani jenis defisit perdagangan yang dijadikan alasan oleh Trump.

Tabel Pokok Putusan Pengadilan

Aspek Keterangan
Kebijakan yang digugat Tarif global 10% Trump
Dasar hukum Trump Section 122 Trade Act 1974
Penggugat Pelaku usaha kecil AS
Hasil putusan Pengadilan menolak tarif
Komposisi hakim 2 mendukung, 1 menolak

CEO perusahaan mainan Basic Fun!, Jay Foreman, menyebut putusan itu sebagai kemenangan penting bagi perusahaan-perusahaan Amerika yang bergantung pada manufaktur global untuk menyediakan produk yang aman dan terjangkau.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak, AS Gempur Lokasi Rudal dan Drone Iran

“Tarif yang tidak sah membuat perusahaan seperti kami semakin sulit bersaing dan berkembang,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menyambut baik pengakuan pengadilan bahwa tarif tersebut melampaui kewenangan presiden.

“Putusan ini memberikan kejelasan dan stabilitas yang sangat dibutuhkan perusahaan dalam menghadapi rantai pasok global,” katanya.

Pemerintahan Trump sebelumnya berpendapat bahwa Amerika Serikat menghadapi defisit neraca perdagangan serius berupa defisit perdagangan barang tahunan sebesar US$1,2 triliun serta defisit transaksi berjalan sebesar 4% dari produk domestik bruto (PDB).

Tonton: AS Minta Bantuan China Hadapi Iran! Trump Mulai Angkat Tangan?

Namun sejumlah ekonom dan ahli hukum perdagangan menilai AS tidak berada di ambang krisis neraca pembayaran, sehingga kebijakan tarif baru tersebut rentan terhadap gugatan hukum.

Alasan Pengadilan Menolak Tarif

Alasan Penjelasan
Tidak sesuai tujuan hukum Aturan 1974 dinilai tidak relevan
Tidak ada krisis neraca pembayaran Kondisi ekonomi AS dianggap belum darurat
Melampaui kewenangan presiden Tarif dinilai terlalu luas
Rentan secara hukum Bertentangan dengan putusan sebelumnya




TERBARU

[X]
×