kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Toshiba kaji jual saham unit bisnis chip


Rabu, 18 Januari 2017 / 16:26 WIB
Toshiba kaji jual saham unit bisnis chip


Sumber: Reuters | Editor: Rizki Caturini

TOKYO. Toshiba Corp berencana untuk menjual sebagian saham miliknya di bisnis semikonduktor kepada Western Digital Corp. Seperti dikutip Reuters, sebuah sumber menyatakan, ini dalam rangka mendapat tambahan kas lantaran perusahaan ini mengeluarkan uang banyak untuk pencadangan di bisnis nuklirnya. 

Opsi mencari dana dari pasar keuangan menjadi sulit sebab Toshiba saat ini berada di daftar perusahaan yang di pantau di Bursa Efek Tokyo. Opsi pemisahan usaha atau spin off bisa jadi menguntungkan, namun injeksi modal dan penjualan sedikit saham mungkin satu-satunya cara yang paling rasional. 

"Benar kami sedang merencanakan spin off bisnis chip memori kami. Tapi belum ada yang diputuskan," ujar manajemen Toshiba dalam sebuah pernyataan. 

Unit bisnis ini menghasilkan sebagian besar laba operasi Toshiba. Meski belum ada konfirmasi dari kabar Toshina akan menjual sebanyak 20% saham ke Western Digital senilai lebih dari US$ 2,7 miliar, tapi sumber menyebut ada perbincangan untuk menjual sebagian kecil saham. 

Perusahaan ini menargetkan pemisahan bisnis bisa selesai pada akhir Maret ini. Penggabungan bisnis antara Toshiba dan Western Digital diprediksi bisa menciptakan pemimpin anyar di industri chip memori. 

Namun ada kemungkinan juga Toshiba mencari suntikan dana segar untuk berinvestasi di bisnis ini tanpa harus spin off. "Ada beberapa kandidat yang tertarik berinvestasi di sini," ujar sumber tersebut. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×