kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.861   3,00   0,02%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Trump Gagal Batalkan Hukuman Kasus Uang Tutup Mulut dengan Alasan Kekebalan


Selasa, 17 Desember 2024 / 20:10 WIB
Donald Trump pada Senin gagal membatalkan hukuman pidananya terkait uang tutup mulut yang diberikan kepada seorang bintang film dewasa


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Pengacara Trump berargumen bahwa juri yang menghukumnya di New York diberikan bukti oleh jaksa berupa unggahan media sosial Trump sebagai presiden serta kesaksian mantan ajudannya tentang percakapan di Gedung Putih selama masa jabatannya (2017-2021).  

Jaksa dari Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan membantah bahwa putusan Mahkamah Agung relevan dengan kasus ini, karena kasus ini hanya menyangkut "tindakan yang sepenuhnya tidak resmi."  

Trump awalnya dijadwalkan untuk dijatuhi hukuman pada 26 November, namun Hakim Merchan menunda jadwal tersebut tanpa batas waktu setelah kemenangan Trump dalam pemilu.  

Baca Juga: Kebijakan Trump Picu Kekhawatiran Prospek Mata Uang Utama

Awal bulan ini, tim pengacara Trump mengajukan permohonan terpisah agar dakwaan dibatalkan, dengan alasan bahwa dakwaan tersebut akan menghambat kemampuan Trump untuk memerintah sebagai presiden.  

Kantor Jaksa Bragg berpendapat bahwa ada langkah-langkah lain selain "solusi ekstrem" berupa pembatalan vonis juri yang dapat meredakan kekhawatiran Trump.  

Hingga kini, belum jelas kapan Hakim Merchan akan memberikan putusan atas permohonan tersebut.  




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×