kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Trump Izinkan Penggunaan Perangkat Siber untuk Lawan Organisasi Kriminal


Kamis, 13 Agustus 2026 / 06:56 WIB
Trump Izinkan Penggunaan Perangkat Siber untuk Lawan Organisasi Kriminal
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump (REUTERS/Evelyn Hockstein)


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani sebuah memo yang menurut Gedung Putih bertujuan memberdayakan penegak hukum federal untuk menggunakan perangkat siber guna melawan organisasi kriminal transnasional yang beroperasi di yurisdiksi asing untuk menyerang warga AS.

"Trump menandatangani memorandum presiden tentang keamanan nasional yang menginstruksikan pemerintahannya untuk memanfaatkan kemampuan dan inovasi sektor swasta guna membantu pelaksanaan operasi siber ini di bawah arahan, kendali, dan wewenang Pemerintah AS," sebut Gedung Putih dalam keterangannya Rabu (12/8/2026), seperti dikutip Reuters.

Dalam lembar fakta mengenai memo tersebut, Gedung Putih menyebutkan serangan ransomware, penipuan keuangan, dan kejahatan lain yang dijalankan oleh organisasi kriminal yang berbasis di luar negeri—yang dalam memo itu disebut sebagai organisasi kriminal transnasional atau transnational criminal organization (TCO).

Baca Juga: Angkatan Laut Indonesia: Latihan Bersama dengan China Kegiatan Rutin

Memo Trump tersebut menciptakan kerangka kerja yang mendorong perusahaan sektor swasta untuk menjalin kesepakatan dengan entitas swasta lainnya, serta dengan badan-badan pemerintah tingkat federal, negara bagian, lokal, suku, dan wilayah. Tujuannya untuk mengumpulkan informasi ancaman terkait organisasi kriminal transnasional dan mengusulkan operasi siber untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut.

Memo itu menginstruksikan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), melalui Pusat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Keamanan Dalam Negeri, untuk membuat program guna melaksanakan operasi siber khusus yang mengganggu TCO asing, yang akan diawasi oleh DHS dan Departemen Kehakiman.

Di bawah pengawasan pemerintah federal, perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi—setelah melalui proses pemeriksaan latar belakang—akan melaksanakan operasi pengawasan siber dan operasi efek siber terhadap target-target tertentu, menurut memo tersebut.

"Efek siber mencakup potensi manipulasi, gangguan, penolakan akses, penurunan kinerja, atau penghancuran sistem informasi, jaringan, infrastruktur fisik atau virtual yang dikendalikan oleh sistem informasi, ataupun informasi yang tersimpan di dalamnya," demikian isi memo tersebut.

Menurut memo tersebut, perusahaan yang berpartisipasi harus menyediakan jaminan atau dana escrow minimal sebesar US$ 1 juta.

Baca Juga: Jerman Izinkan Badan Intelijen Meretas Sistem Komunikasi Pihak Asing yang Jadi Lawan

Gagasan mengenai keterlibatan perusahaan swasta dalam operasi siber yang menargetkan pelaku kejahatan maupun pihak lain bukanlah hal baru; hal ini sempat memicu kontroversi di masa lalu karena kekhawatiran akan eskalasi, dampak yang tidak disengaja, serta masalah koordinasi antarlembaga.

DHS dan Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan keterangan lebih lanjut mengenai program tersebut.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×