kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Trump Menaikkan Tarif Impor Global dari 10% Jadi 15% Setelah Putusan MA


Sabtu, 21 Februari 2026 / 23:43 WIB
Diperbarui Sabtu, 21 Februari 2026 / 23:45 WIB
Trump Menaikkan Tarif Impor Global dari 10% Jadi 15% Setelah Putusan MA
ILUSTRASI. Donald Trump (KONTAN/White House )


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menyatakan pada Sabtu (21/2/2026) akan menaikkan tarif sementara atas impor ke Amerika Serikat dari semua negara dari 10% menjadi 15%. Tarif sementara ini sebelumnya diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan program tarif andalannya yang didasarkan pada undang-undang darurat ekonomi.

Merasa marah atas putusan pengadilan tinggi tersebut, Trump pada Jumat memerintahkan tarif 10% secara langsung atas semua impor, di samping tarif yang sudah ada. Undang-undang yang berlaku memungkinkan Presiden mengenakan tarif hingga 15% selama 150 hari, meskipun langkah ini berpotensi menghadapi tantangan hukum.

Baca Juga: Jerman Percaya Beban Tarif Bakal Lebih Ringan Setelah MA Batalkan Tarif Trump

Selama periode tersebut, pemerintahannya akan menyiapkan tarif baru yang "secara hukum dapat diterapkan," kata Trump.

“Saya, sebagai Presiden United States of America, secara efektif segera menaikkan tarif dunia 10% atas negara-negara yang selama puluhan tahun telah mengambil keuntungan dari AS tanpa pembalasan (hingga saya hadir!), menjadi level 15% yang sepenuhnya diperbolehkan dan diuji secara hukum,” ujar Trump.

Selanjutnya: Transisi Energi Tertunda, Skema JETP Masih Bergantung di Pinjaman Komersial

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Riau, Kepri, dan Jambi, Panduan Minggu (22/2)




TERBARU

[X]
×