Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Donald Trump menyatakan pada Sabtu (21/2/2026) akan menaikkan tarif sementara atas impor ke Amerika Serikat dari semua negara dari 10% menjadi 15%. Tarif sementara ini sebelumnya diberlakukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan program tarif andalannya yang didasarkan pada undang-undang darurat ekonomi.
Merasa marah atas putusan pengadilan tinggi tersebut, Trump pada Jumat memerintahkan tarif 10% secara langsung atas semua impor, di samping tarif yang sudah ada. Undang-undang yang berlaku memungkinkan Presiden mengenakan tarif hingga 15% selama 150 hari, meskipun langkah ini berpotensi menghadapi tantangan hukum.
Baca Juga: Jerman Percaya Beban Tarif Bakal Lebih Ringan Setelah MA Batalkan Tarif Trump
Selama periode tersebut, pemerintahannya akan menyiapkan tarif baru yang "secara hukum dapat diterapkan," kata Trump.
“Saya, sebagai Presiden United States of America, secara efektif segera menaikkan tarif dunia 10% atas negara-negara yang selama puluhan tahun telah mengambil keuntungan dari AS tanpa pembalasan (hingga saya hadir!), menjadi level 15% yang sepenuhnya diperbolehkan dan diuji secara hukum,” ujar Trump.













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)