Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Donald Trump menjadi mantan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang divonis bersalah atas tindak pidana pada Kamis (30 Mei).
Juri di New York menyatakan dia bersalah atas pemalsuan dokumen untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut guna membungkam bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2016.
Setelah dua hari musyawarah, juri yang terdiri dari 12 anggota menyatakan Trump bersalah atas semua 34 dakwaan yang dihadapinya.
Juri memberitahu pengadilan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan putusan pada pukul 4.20 sore waktu setempat dan membacakan semua 34 dakwaan bersalah tak lama setelah pukul 5 sore.
Baca Juga: Dukungan Donald Trump pada Pertumbuhan Aset Kripto Sebagai Sinyal Positif
Persidangan yang telah berlangsung selama lima minggu itu menampilkan kesaksian dari Stormy Daniels tentang hubungan seksual yang katanya dia lakukan dengan Trump pada 2006 saat dia menikah dengan istrinya saat ini, mantan Ibu Negara Melania Trump.
Trump membantah pernah berhubungan seks dengan Daniels.
Mantan pengacara Trump, Michael Cohen, bersaksi bahwa Trump menyetujui pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir masa kampanye pilpres 2016, ketika dia menghadapi berbagai tuduhan perilaku seksual yang tidak pantas.
Cohen bersaksi bahwa dia menangani pembayaran itu, dan bahwa Trump menyetujui rencana untuk mengganti biaya melalui pembayaran bulanan yang disamarkan sebagai pekerjaan hukum.
Pengacara Trump, Todd Blanche, menyerang kredibilitas Cohen, menyoroti catatan kriminalnya serta sejarah kebohongannya.
Waktu relatif singkat yang dibutuhkan juri untuk mencapai putusan adalah tanda bahwa mereka menganggap ada cukup bukti untuk mendukung kesaksian Cohen, kata George Grasso, seorang hakim pensiunan New York yang menghadiri persidangan.
Blanche, meminta Hakim Juan Merchan untuk membatalkan putusan bersalah, dengan alasan bahwa itu didasarkan pada kesaksian Cohen yang tidak dapat dipercaya. Merchan menolak permintaannya.
Baca Juga: Amerika Tabuh Genderang Perang, ini Kronologi Konflik Dagang Negeri Paman Sam & China
Trump menonton pembacaan keputusannya tanpa menunjukan emosi apapun.
Hakim Juan Merchan menetapkan 11 Juli sebagai tanggal pembacaan vonis hukuman, hanya beberapa hari sebelum Konvensi Partai Republik yang akan mencalonkan Trump resmi sebagai presiden untuk pilpres 5 November.
Trump menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus yang sama sebelumnya menunjukan pelaku biasanya menerima hukuman yang lebih pendek, denda, atau masa percobaan
Trump akan bertanding ulang dalam blockbuster rematch pilpres melawan Presiden Joe Biden.
Jajak pendapat menunjukkan Trump dan Biden (81) saat in bersaing ketat, dan vonis bersalah dapat mengurangi dukungan kepada Trump dari pemilih independen dan Republik