Sumber: BBC,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Melansir Reuters, Presiden AS Donald Trump mengatakan pada hari Selasa (14/7/2020) bahwa ia menandatangani undang-undang dan perintah eksekutif untuk meminta Tiongkok "bertanggung jawab" atas undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan terhadap Hong Kong.
Pada konferensi pers Rose Garden, Trump mengatakan ia mengakhiri perlakuan istimewa Hong Kong sebagai hukuman terhadap China atas apa yang ia sebut sebagai tindakan "opresif" terhadap rakyat Hong Kong.
Sementara itu, melansir BBC, Trump mengatakan: "Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan."
Baca Juga: Kian memanas, AS bisa jatuhkan sanksi atas pemaksaan Tiongkok di Laut China Selatan
Trump juga bilang, dia telah menandatangani legislasi bipartisan untuk menjatuhkan sanksi pada pejabat China yang menindak hak-hak di Hong Kong.
AS telah meninjau kembali status khusus Hong Kong selama beberapa minggu terakhir.
"Tidak ada keistimewaan khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," kata Trump dalam konferensi pers hari Selasa di Gedung Putih, saat ia menguraikan perintah eksekutif yang dia tinjau kembali pada Mei.
Baca Juga: Pakar: Risiko konflik militer Amerika dan China di Laut China Selatan kian besar
Wilayah yang merupakan bekas jajahan Inggris tersebut, menikmati kebebasan unik yang tidak terlihat di daratan Tiongkok.