kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Trump Usulkan Debat Pemilu Alternatif, Harris Tegas Menolak


Minggu, 04 Agustus 2024 / 22:57 WIB
Trump Usulkan Debat Pemilu Alternatif, Harris Tegas Menolak
Democratic 2020 U.S. vice presidential nominee Kamala Harris speaks at their election rally, after the news media announced that Democratic 2020 U.S. presidential nominee Joe Biden has won the 2020 U.S. presidential election over President Donald Trump, in Wilmington, Delaware, U.S., November 7, 2020. REUTERS/Jim Bourg


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Kinerja agresif Trump bertentangan dengan saran dari beberapa senior Partai Republik yang meminta dia untuk menghindari serangan terhadap identitas Harris.

Setelah pidato Trump, tim kampanye Harris merilis pernyataan dari Geoff Duncan, mantan letnan gubernur Georgia, yang mengkritik Trump karena tidak peduli untuk mempersatukan negara.

Trump mengklaim debat ABC telah "dihentikan karena Biden tidak lagi menjadi peserta" dan karena dirinya sedang dalam proses litigasi dengan ABC. Namun, ABC tidak memberikan komentar mengenai pernyataan Trump. Fox News juga tidak menanggapi permintaan komentar.

Baca Juga: Bukan Hanya AS - Rusia, Pertukaran Tahan Multi Negara Disebut Terbesar Dalam Sejarah

Usulan Trump untuk debat di Fox muncul setelah Komite Nasional Partai Demokrat meluncurkan kampanye iklan yang mengejeknya. 

David Plouffe, penasihat kampanye Harris, menyatakan bahwa Trump hanya merasa nyaman dalam "kepompong" dan membutuhkan tempat yang menyenangkan bagi Fox untuk mengadakan rapat umum dan menyebutnya sebagai debat.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×