Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - LONDON. Uber Technologies Inc telah mengantongi izin operasional di London selama 30 bulan. Izin ini sekaligus mengakhiri permasalahan secara bertahun - tahun dengan regulator setempat terkait keamanan transportasi.
"Uber telah diberikan lisensi operator kendaraan sewa swasta London untuk jangka waktu dua setengah tahun," kata juru bicara Transport for London (TfL) dikutip dari Reuters, Minggu (27/3).
Pada tahun 2019, Uber kehilangan lisensi untuk membawa penumpang di London untuk kedua kalinya. Setahun kemudian, perusahaan transportasi online tersebut diberikan lisensi untuk beroperasi di ibu kota Inggris itu selama 18 bulan setelah pertempuran hukum untuk memulihkan izin operasinya.
Perusahaan Amerika Serikat (AS) ini pertama kali kehilangan lisensi pada tahun 2017. Uber sebelumnya mengklaim telah meredakan masalah keamanan dengan meningkatkan sistem verifikasi dokumen asuransi dan meluncurkan identifikasi waktu nyata.
Baca Juga: Harga Bensin Melonjak, Uber Kenakan Biaya Tambahan Bagi Penumpang di AS
Selain itu, Uber juga mencapai kesepakatan dengan serikat pengemudi, GMB di Inggris pada tahun lalu. Hal ini yang memungkinkannya untuk mewakili hingga 70.000 pengemudi.
TfL sekarang menemukan Uber sebagai layanan transportasi yang cocok dan tepat. Kini layanan kendaraan berbasis daring ini telah memiliki lisensi setelah memenuhi persyaratan dari otoritas.
Uber UK mengatakan tetap fokus untuk menawarkan manfaat dan perlindungan yang layak kepada pengemudi dan juga untuk menjadi platform kendaraan listrik pada tahun 2025.