kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

Harga Bensin Melonjak, Uber Kenakan Biaya Tambahan Bagi Penumpang di AS


Minggu, 13 Maret 2022 / 07:35 WIB
Harga Bensin Melonjak, Uber Kenakan Biaya Tambahan Bagi Penumpang di AS
ILUSTRASI. Logo Uber. REUTERS/Luisa Gonzalez/File Photo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Uber Technologies Inc akan mengenaakan biaya tambahan bagi para penumpang di Amerika Serikat, tapi tidak termasuk New York. Hal ini seiring melonjaknya harga bahan bakar minyak (BBM) sebagai imbas invasi Rusia ke Ukraina. 

Manajemen Uber mengatakan, biaya tambahan itu akan dikenakan mulai 16 Maret 2022. Nantinya, uang yang diperoleh akan langsung masuk ke kantong pengemudi Uber. 

"Pelanggan harus membayar biaya tambahan sebesar 45 sen atau 55 sen untuk setiap perjalanan dan 35 sen atau 45 sen untuk setiap pesanan Uber Eats. Ini tergantung pada lokasi mereka," kata Uber, dikutip dari New York Post, Minggu (13/3). 

Baca Juga: Sentuh 1.500, Kasus Harian Covid-19 di China Catat Rekor Tertinggi Lebih dari 2 Tahun

Biaya tambahan tersebut akan berlangsung setidaknya selama 60 hari. Setelah itu, perusahaan akan melakukan penyesuaian harga berdasarkan kondisi dari pekerja dan pelanggan.

Langkah ini dilakukan karena banyak pengemudi Uber yang melakukan protes di media sosial karena biaya bahan bakar yang tinggi sehingga pendapatan yang mereka peroleh makin berkurang bahkan ketika perusahaan menaikkan prospek profitabilitasnya

Sanksi negara barat Rusia ke Rusia telah melumpuhkan perdagangan minyak global. Alhasil, harga bensin terus melonjak dalam beberapa minggu terakhir. 




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×