kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Uni Eropa melonggarkan aturan rokok


Rabu, 09 Oktober 2013 / 10:02 WIB
ILUSTRASI. Tekanan darah rendah.


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

Strasbourg. Tak disangka-sangka, parlemen Uni Eropa (UE) memilih sikap pro terhadap industri tembakau. Parlemen UE resmi menolak proposal undang-undang (UU) yang bertujuan memperketat regulasi di industri rokok. Keputusan ini diambil parlemen UE pada pertemuan Selasa (8/10).

Mengutip Bloomberg, parlemen UE menolak proposal perihal barang-barang yang mengandung nikotin, semisal rokok elektronik untuk tujuan penyembuhan. Proposal ini dimaksudkan sebagai bagian dari rencana membersihkan UE dari rokok dengan nikotin tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Parlemen UE juga memutuskan untuk memperpanjang periode penarikan rokok mentol di pasar UE menjadi delapan tahun. Padahal, di tingkat pemerintahan, 28 negara UE sepakat menghilangkan rokok mentol selama tiga tahun mendatang.

Meski begitu, parlemen UE mengusulkan agar kampanye bahaya  merokok dalam bentuk gambar dan tulisan memenuhi 65% dari bungkus rokok. Saat ini, produsen hanya  wajib mencantumkan teks bahaya merokok. Rokok membunuh 695.000 orang per tahun di UE atausekitar satu orang per 45 detik.




TERBARU

[X]
×