Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - TAIPEI. Pejabat Taiwan di Hong Kong telah diberi tahu bahwa visa mereka tidak akan diperpanjang jika mereka tidak menandatangani dokumen yang mendukung klaim China atas Taiwan di bawah kebijakan "satu China".
Langkah ini dilakukan China setelah Taiwan mengecam keras undang-undang keamanan baru yang diberlakukan di Hong Kong oleh Beijing. Taiwan juga mengajak membuka kantor di Taipei untuk membantu orang-orang yang mungkin ingin meninggalkan Hong Kong yang menjadi pusat keuangan Asia.
Beberapa pejabat Taiwan di konsulat Hong Kong secara de facto yang akan memperpanjang visa telah diminta oleh pemerintah Hong Kong untuk menandatangani dokumen itu, kata seorang pejabat senior Taiwan yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada Reuters.
Baca Juga: Think tank China: Drone mata-mata AS terlihat di Laut China Selatan menuju Taiwan
Pejabat itu mengatakan, langkah itu belum pernah terjadi sebelumnya dan menghadirkan hambatan politik yang tidak perlu untuk hubungan Taiwan-Hong Kong.
"Mereka tidak akan mengeluarkan visa jika kita tidak menandatangani dokumen," kata pejabat itu yang menolak disebutkan namanya.
“Kami akan mencoba yang terbaik untuk mempertahankan posisi kami. Perwakilan kami di Hong Kong akan berpegang teguh pada posisi mereka,” imbuh dia.
Departemen Imigrasi Hong Kong tidak segera menanggapi permintaan komentar soal ini.
Dewan Urusan Daratan China yang membuat kebijakan di Taiwan mendesak Hong Kong untuk kembali ke "konsensus yang ada" untuk mempertahankan pertukaran normal antara Taiwan dan Hong Kong.
"Hong Kong harus mengikuti perjanjian bersama untuk memastikan kantor itu bebas dari campur tangan politik, dan tidak boleh membuat hambatan yang tidak perlu di luar perjanjian itu," katanya dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
Taiwan memiliki 15 staf di konsulat de facto di Hong Kong.
Baca Juga: China tak gentar dengan sanksi apa pun dari AS terkait Laut China Selatan