kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai kalahkan eks bos Bandara Changi, TKI asal Nganjuk bidik 2 jaksa Singapura


Jumat, 25 September 2020 / 14:53 WIB
Usai kalahkan eks bos Bandara Changi, TKI asal Nganjuk bidik 2 jaksa Singapura
ILUSTRASI. Usai kalahkan eks bos Bandara Changi, TKI asal Nganjuk bidik 2 jaksa Singapura


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Parti saat ini masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME).

Pengacara Anil memutuskan untuk mendampingi Parti tanpa sepeser biaya pun atau probono. Jika dihitung-hitung, ongkos pengadilan dapat mencapai 150.000 dollar Singapura (Rp 1,6 miliar).

Baca juga: Hanya Rp 20-an juta, lelang mobil dinas Kemenperin di Jakarta, Baleno & Stream

TKI yang berasal dari Nganjuk itu berharap dapat pulang ke Tanah Air dan membuka usaha makanan setelah menyelesaikan seluruh proses pengadilan. Dia juga meminta keluarga Liew untuk tidak mengulangi perbuatan mereka terhadap pekerja lain yang melayani mereka.

Penulis Kontributor Singapura, Ericssen

Editor Miranti Kencana Wirawan

Artikel ini telah terbit di Kompas.com berjudul "TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah"

Selanjutnya: Harta karun Pablo Escobar kembali ditemukan, nilainya ratusan miliar rupiah




TERBARU

[X]
×