Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Visa dan Mastercard harus rela membayarkan sebesar US$ 197 juta atau setara Rp 3,1 triliun untuk menyelesaikan gugatan biaya ATM yang diajukan oleh sekelompok konsumen di Amerika Serikat (AS).
Dua raksasa sistem pembayaran itu dituding telah mengenakan biaya terlalu tinggi untuk transaksi tunai dengan menggunakan kartu ATM.
Melansir Reuters, Kamis (30/5), Visa dan Mastercard telah setuju untuk menyelesaikan class action tersebut. Pengacara penggugat mengungkapkan, penyelesaian itu melibatkan konsumen yang melakukan penarikan tunai dri ATM sejumlah bank sejak tahun 2007.
Menurut documen penyelesaian gugatan yang berlangsung di pengadilan federal Washington itu, Visa sesuai kesepakatan akan membayarkan sebesar US$ 104,6 juta dan Mastercard US$ 92,8 juta.
Baca Juga: Berlomba Tarik UMKM Jadi Merchant
Sementara pihak bank yang sudah ditetapkan terdakwa dalam gugatan tersebut telah menyelesaikan klaim sebesar US$ 66 juta.
Selain itu, ada dua gugatan kelompok lain terkait hal tersebut. Satu class action dari konsumen yang menggunakan ATM non bank. Satu lagi lagi dari kelompok pelaku bisnis yang memiliki ATM independen. Dua gugatan ini masih menunggu keputusan pengadilan.
Penggugat dalam tiga kasus tersebut menyebut bahwa aturan jaringan ATM Visa dan Mastercard menyebabkan mereka membayar biaya akses yang jauh lebih tinggi. Secara kolektif, mereka menuntut ganti rugi lebih dari US$ 9 miliar.
Resolusi tersebut muncul setelah Mahkamah Agung AS pada bulan April menolak permohonan banding dari Visa dan Mastercard yang menantang keputusan hakim pengadilan yang lebih rendah yang mengizinkan kelompok penggugat bersatu melakukan tuntutan memalui gugatan kelompok (class action).
Anggota kelompok yang melakukan gugatan itu diperkirakan mencapai sekitar 175 juta.
Visa dan Mastercard sebelumnya menuding hakim gagal melakukan analisis cermat sebelum mengesahkan gugatan kelompok tersebut.