Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - CHICAGO. McDonald's Corp kini tengah menghadapi masalah serius seiring dilayangkannya gugatan class action dengan tuduhan menjadikan karyawan wanita di restoran cepat saji milik perusahaan di Florida mengalami pelecehan seksual yang meluas.
Gugatan, yang diajukan pada hari Jumat di pengadilan federal di Chicago, mengatakan perusahaan mendorong iklim "pelecehan seksual yang parah atau sudah mendarah daging dan lingkungan kerja yang bermusuhan, termasuk meraba-raba, serangan fisik, dan komentar verbal seksual."
Melansir Reuters, McDonald mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan para pekerja tidak mengalami pelecehan seksual.
Baca Juga: Penjualan global McDonald's tertekan 22,2% pada kuartal I akibat wabah corona
“Tuduhan penggugat dan pembalasan penggugat segera diselidiki setelah menarik perhatian kami, dan kami juga akan menyelidiki dugaan baru yang telah mereka ajukan dalam pengaduan mereka,” kata manajemen McDonald's seperti yang dikutip Reuters.
Sang penggugat adalah karyawan McDonald, bernama Jamelia Fairley, dan mantan karyawan Ashley Reddick. Kedua wanita ini berupaya mewakili sekelompok karyawan wanita di lebih dari 100 lokasi McDonald yang dimiliki perusahaan dan bukan merupakan waralaba McDonald. Mereka meminta ganti rugi US$ 500 juta dan ganti rugi tambahan.
Fairley dan Reddick mengatakan dalam keluhan mereka bahwa McDonald gagal memberikan pelatihan untuk mencegah pelecehan seksual dan membiarkan pelecehan berantai dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa konsekuensi.
Baca Juga: Mulai hari ini McDonald’s menutup sementara layanan makan di tempat
"Strategi McDonald di Florida tampaknya: menyangkal, mengabaikan, dan menghukum siapa pun yang mengeluh terlalu keras, dan kadang-kadang, memindahkan pelaku pelecehan dari satu restoran ke restoran lain, di mana mereka memiliki akses ke dan selanjutnya dapat melecehkan lebih banyak wanita," kata para penggugat.