kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WeChat dan Alipay bakal legal masuk Indonesia di 2020, seperti apa layanannya?


Kamis, 31 Oktober 2019 / 04:15 WIB
WeChat dan Alipay bakal legal masuk Indonesia di 2020, seperti apa layanannya?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech pembayaran ternama asal China, WeChat dan Alipay, bakal secara legal masuk ke Indonesia pada 2020. PT Bank Central Asia Tbk (KOMPAS100: BBCA) menjadi pihak acquirer (penyedia layanan) yang bekerja sama dengan Alipay dan WeChat untuk menyediakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk setiap layanan dengan menggunakan kedua kanal pembayaran digital tersebut.

Lalu, apa sebenarnya WeChat dan Alipay itu? Keduanya merupakan sistem pembayaran digital raksasa yang digunakan oleh hampir 93% pengguna layanan keuangan digital di China. Alipay sendiri merupakan sistem pembayaran milik raksasa e-commerce asal China, Alibaba.

Baca Juga: Pasar digital payment Indonesia disasar asing, LinkAja tak merasa tersaingi

Dikutip dari Techgenix, Alipay mulanya merupakan sebuah sistem escrow di sebuah laman situs belanja online asal China, Taobao. Hingga kemudian, Alipay terus berkembang dan penggunanya pun semakin sering mendapat keuntungan dalam melakukan transaksi.

Sulit mencari pembanding yang setara untuk bisa disandingkan dengan Alipay dan Wechat. Keduanya bisa dikatakan sebagai sistem berjejaring sosial seperti Facebook, yang menyediakan layanan pesan singkat, seperti WhatsApp, juga layanan lain seperti PayPal bahkan layanan pesan-antar Uber dalam satu aplikasi.

Baca Juga: Bakal gandeng Alipay, Bank Mandiri minta izin BI

China sekarang merupakan pasar e-commerce terbesar di dunia. Mereka menyumbang lebih dari 40% dari nilai transaksi e-commerce di seluruh dunia. Pada tahun 2020, konsumen China diperkirakan akan melakukan transaksi hingga US$ 45 triliunmelalui pembayaran mobile.

Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay

Dengan kian cashless-nya penduduk China, artinya mereka jadi lebih menghemat waktu. Dengan keberadaan sistem pembayaran digital, orang tidak perlu meluangkan waktu untuk berurusan dengan bank.

Sistem perhitungan pengeluaran pun jadi lebih mudah. Di China, karena tidak ada penetrasi dan persaingan dari luar seperti oleh Visa, Mastercard, PayPal, Facebook, dan WhatsApp, WeChat dan Alipay berkembang dengan begitu luar biasa.

WeChat merupakan layanan pesan singkat dari Tencent Group yang akhirnya kian berkembang dan menyediakan jasa pembayaran. Di China, WeChat bagaikan ID digital yang bakal mengisi setiap aspek dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Ini cara Alipay masuk bisnis pembayaran di Indonesia

Banyak fitur yang ditawarkan oleh WeChat, antara lain fitur berbagi tagihan kepada teman. Layanan WeChat bagaikan sebuah e-commerce sosial yang bagi kaum milenial China, lebih penting dibandingkan dengan dompet yang mereka miliki.

Meski hanya ada 800 juta penduduk China yang menggunakan internet, namun lebih dari 1 miliar dari penduduk China yang menggunakan WeChat. Sebab, banyak dari mereka yang memiliki akun lebih satu karena terbatasnya jumlah kontak, yaitu 5.000 per akun.

Baca Juga: Kerjasama dengan e-wallet China, Bank Mandiri: Kami jadi acquirer, Alipay jadi issuer

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Secara Legal Masuk di Indonesia 2020, Apa Itu WeChat dan Alipay?"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang Priyo Jatmiko




TERBARU

[X]
×