kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WeChat dan Alipay bakal legal masuk Indonesia di 2020, seperti apa layanannya?


Kamis, 31 Oktober 2019 / 04:15 WIB
WeChat dan Alipay bakal legal masuk Indonesia di 2020, seperti apa layanannya?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay

Dengan kian cashless-nya penduduk China, artinya mereka jadi lebih menghemat waktu. Dengan keberadaan sistem pembayaran digital, orang tidak perlu meluangkan waktu untuk berurusan dengan bank.

Sistem perhitungan pengeluaran pun jadi lebih mudah. Di China, karena tidak ada penetrasi dan persaingan dari luar seperti oleh Visa, Mastercard, PayPal, Facebook, dan WhatsApp, WeChat dan Alipay berkembang dengan begitu luar biasa.

WeChat merupakan layanan pesan singkat dari Tencent Group yang akhirnya kian berkembang dan menyediakan jasa pembayaran. Di China, WeChat bagaikan ID digital yang bakal mengisi setiap aspek dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Ini cara Alipay masuk bisnis pembayaran di Indonesia

Banyak fitur yang ditawarkan oleh WeChat, antara lain fitur berbagi tagihan kepada teman. Layanan WeChat bagaikan sebuah e-commerce sosial yang bagi kaum milenial China, lebih penting dibandingkan dengan dompet yang mereka miliki.

Meski hanya ada 800 juta penduduk China yang menggunakan internet, namun lebih dari 1 miliar dari penduduk China yang menggunakan WeChat. Sebab, banyak dari mereka yang memiliki akun lebih satu karena terbatasnya jumlah kontak, yaitu 5.000 per akun.

Baca Juga: Kerjasama dengan e-wallet China, Bank Mandiri: Kami jadi acquirer, Alipay jadi issuer

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Secara Legal Masuk di Indonesia 2020, Apa Itu WeChat dan Alipay?"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang Priyo Jatmiko




TERBARU

[X]
×