kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WHO Keluarkan Peringatan Penggunaan 8 Obat Sirup dengan EG & DG yang Dilarang BPOM


Jumat, 04 November 2022 / 11:17 WIB
WHO Keluarkan Peringatan Penggunaan 8 Obat Sirup dengan EG & DG yang Dilarang BPOM
ILUSTRASI. WHO menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan 8 obat sirup dengan EG dan DG yang telah dilarang BPOM.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kasus penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia mendapat perhatian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Terkait dengan kasus tersebut, WHO menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia.

Dilansir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman, sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.

Menurut WHO, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.

8 obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM

Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman, antara lain:

  1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
  2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama
  3. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
  4. Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
  5. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  6. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
  7. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

Organisasi Kesehatan Dunia mewanti-wanti semua pihak agar lebih aktif meningkatkan pengawasan peredaran obat yang masuk daftar di atas.

WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tegas WHO.

Waspadai, keracunan etilen glikol dan dietilen glikol

WHO menjelaskan, konsumsi etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman bisa menyebabkan keracunan. Efek keracunan etilen glikol dan dietilen glikol, terutama pada anak-anak, bisa menyebabkan:

  • Sakit perut
  • Tidak bisa kencing
  • Sakit kepala
  • Perubahan kondisi mental
  • Gagal ginjal akut
  • Muntah
  • Diare

Beberapa gejala keracunan etilen glikol dan dietilen glikol di atas bisa menyebabkan kematian apabila tidak segera ditanggulangi.

Jika Anda mendapati orang atau anak-anak mengonsumsi obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas, ada baiknya segera membawa penderita ke rumah sakit agar kesehatannya bisa segera dievaluasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM"
Penulis : Mahardini Nur Afifah
Editor : Mahardini Nur Afifah




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×