kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bedak J&J tersandung kasus kesehatan


Rabu, 04 Mei 2016 / 06:05 WIB
Bedak J&J tersandung kasus kesehatan


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NEW YORK. Ombak besar menghadang bisnis Johnson & Johnson (J&J). Produk bedak konglomerasi consumer goods ini bakal menghadapi setidaknya 1.200 tuntutan ganti rugi dari konsumen yang menderita kanker ovarium.

Kemarin, pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan J&J membayar ganti rugi sebesar US$ 55 juta kepada Gloria Ristesund. Perempuan ini merupakan pengguna bedak tabur J&J. Pertimbangan pengadilan, J&J tidak memberikan peringatan yang cukup kepada konsumen tentang risiko kanker pada produk bedak tersebut.

J&J berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Ristesund menuntut J&J setelah menjadi konsumen bedak tabur Baby Powder dan Shower to Shower Powder J&J selama beberapa dekade terakhir.

Ristesund menggunakan bedak J&J di daerah kelaminnya dan didiagnosa menderita kanker ovarium. Pengadilan negara bagian Missouri memutuskan J&J bersalah setelah melakukan tes uji produk selama tiga pekan.

Yang jelas, ini merupakan kedua kalinya bagi J&J kalah di pengadilan atas kasus yang sama. Jurubicara J&J Carol Goodrich menegaskan, putusan pengadilan AS bertentangan dengan penelitian tentang keselamatan bedak yang dilakukan selama 30 tahun.

"Keputusan ini akan memaksa J&J untuk menyelesaikan kasus-kasus lain," ujar Jere Beasley, Pengacara Ristesund seperti dikutip Reuters, kemarin.

Sebelumnya, pengadilan memutus J&J bersalah dan membayar ganti rugi sebesar US$ 72 juta terhadap keluarga seorang wanita yang meninggal karena kanker ovarium. Perempuan tersebut meninggal setelah bertahun-tahun menggunakan bedak bubuk J&J.

Denda jumbo

Ini bukan pertama kalinya J&J tersandung kasus. Salah satu kasus yang sangat mencuat terjadi pada 2002. Kala itu J&J terpaksa merogoh kocek jumbo atau lebih dari US$ 1 miliar pada pemerintah untuk menyelesaikan investigasi sipil pemasaran produk antipsikotik Risperdal.

Pemerintah menuduh J&J memasarkan obat ini untuk penggunaan yang belum disetujui. Risperdal adalah produk terlaris J&J. Perusahaan obat ini mencatat penjualan Risperdal US$ 24,2 miliar sejak 2003 hingga 2010.

Khusus tahun 2007, penjualan Risperdal menyentuh angka US$ 4,5 miliar, sebelum perusahaan ini kehilangan paten dan membuat penjualannya anjlok. Food and Drug Administration (FDA) menyetujui Risperdal sebagai obat psikotik, tapi FDA tidak mengizinkan penggunaan Risperdal untuk kelainan bipolar sampai 2003.




TERBARU

[X]
×