Sumber: BBC |
NEW YORK. Perbankan di negara maju terus menuai masalah. JP Morgan Chase dituntut oleh Kejaksaan Agung New York atas tuduhan penggelapan dana. Duit yang dimaksud adalah milik investor hipotek sesaat sebelum krisis global menerjang.
Dalam tuntutannya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Bear Stearns, yang kemudian diambil alih oleh JP Morgan, mengelabui para investor tentang kualitas saham yang didukung kredit properti ketika kredit perumahan sedang meningkat pesat.
Dugaan penggelapan tersebut diperkirakan merugikan investor lebih dari US$22 miliar. Gugatan yang disampaikan oleh Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman, menilai Bear Stearns gagal memastikan kualitas saham yang didukung oleh kredit properti.
Masih dalam gugatan yang sama, tertulis bahwa "Secara sistematis bank gagal mengevaluasi pinjaman secara penuh, mengabaikan kelemahan yang tidak terungkap dalam kajian terbatas yang dilakukan bank dan membiarkan para investor dalam kebingungan tentang prosedur kajian yang tidak memenuhi kelayakan".
Tak terima atas tuduhan yang dilayangkan, JP Morgan Chase menyatakan akan melakukan pembelaan diri tuntutan tersebut.
"Gugatan ini sepenuhnya menyangkut sejarah tindakan tersebut," jelas JP Morgan. Bear Stearns diakuisisi JP Morgan atas permintaan pemerintah Amerika Serikat.
Kejaksaan Agung di New York meminta JP Morgan membayar uang yang jumlahnya tidak disebutkan kepada para investor sebagai ganti rugi. Kompensasi tersebut ditujukan sebagai ganti rugi yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung akibat tindakan penipuan dan pengelabuan.
Kasus ini merupakan usaha terbaru pihak berwenang untuk meminta JP Morgan bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan krisis keuangan pada 2008.