kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

10 Negara Uni Eropa Tuntut Sanksi yang Lebih Luas Atas Logam Rusia, Ini Alasannya


Rabu, 18 Desember 2024 / 07:16 WIB
10 Negara Uni Eropa Tuntut Sanksi yang Lebih Luas Atas Logam Rusia, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Sepuluh negara Uni Eropa (UE) telah mengusulkan sanksi lebih lanjut terhadap perdagangan Rusia. Ini termasuk produksi logam seperti aluminium. REUTERS/Michele Tantussi


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Uni Eropa sejauh ini hanya melarang produk aluminium termasuk kawat, tabung, dan foil, yang jumlahnya kurang dari 15% dari impor logam Uni Eropa yang digunakan dalam industri transportasi, pengemasan, dan konstruksi.

"Semua keputusan tentang sanksi diambil dengan suara bulat oleh Negara Anggota di Dewan," kata seorang juru bicara Uni Eropa.

Juru bicara tersebut juga menambahkan, "Kami tidak mengomentari diskusi di Dewan dan tidak berspekulasi tentang kemungkinan perkembangan di masa mendatang."

Sumber ketiga yang mengetahui masalah tersebut mengatakan bahwa UE dapat mengenakan tarif hukuman pada logam Rusia, yang tidak memerlukan suara bulat dan dapat menjadi alternatif sanksi.

Tonton: Uni Eropa Adopsi Sanksi Baru Rusia dengan Target Tiongkok

Sanksi atau tarif sekarang mungkin lebih dapat diterima karena impor aluminium primer UE dari Rusia telah menurun.

Menurut penyedia informasi Trade Data Monitor (TDM), antara Januari dan September, UE mengimpor hampir 118.000 metrik ton aluminium primer dari Rusia atau sekitar 6% dari total lebih dari dua juta ton.

Bandingkan dengan 11% dan 20% pada periode yang sama tahun lalu dan tahun 2022.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×