kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akun palsu, Wells Fargo didenda US$ 185 juta


Jumat, 09 September 2016 / 16:15 WIB
Akun palsu, Wells Fargo didenda US$ 185 juta


Sumber: BBC,Reuters | Editor: Rizki Caturini

WASHINGTON. The US Consumer Financial Protection Bureau (CSFB) menjatuhkan denda kepada Wells Fargo sebesar US$ 185 juta. Bank terbesar AS ini didenda lantaran terbukti secara ilegal membuka rekening nasabah untuk meningkatkan target penjualan. Bank ini juga harus membayar US$ 5 juta kepada nasabah atawa konsumen yang dirugikan. 

Regulator menemukan ada praktek ilegal dalam hal pembukaan rekening tabungan, target penjualan dan insentif dalam operasional bank. Dalam praktik penjualan berbagai produk keuangan, Wells Fargo "memaksa" nasabah untuk membeli produk mereka agar target penjualan tercapai.    

Investigasi yang telah dilakukan menemukan fakta, untuk mencapai target penjualan dan kemungkinan bisa meraup insentif lebih besar dari bank, karyawan lantas mendaftarkan nasabah fiktif. Ada lebih dari 2 juta akun dibuat secara ilegal untuk membuka rekening deposito dan kartu kredit.  

Mereka juga mengeluarkan kartu debit tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan. Bahkan oknum pekerja juga membuat alamat surel palsu untuk bisa didaftarkan pada jasa online banking di bank tersebut. 

"Beratnya pelanggaran yang dilakukan membuat Well Fargo harus membayar denda terbesar sepanjang sejarah," ujar Richard Cordray, Direktur CSFB. 

Manajemen Wells Fargo mengatakan, pihaknya sedang melakukan tinjauan independen untuk melakukan investigasi setiap praktik penjualan sejak tahun 2011. Manajemen juga telah mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk memecat manajer dan anggota tim yang terbukti melakukan pelanggaran. 




TERBARU

[X]
×