kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Amerika sahkan RUU untuk beri sanksi kepada China atas UU keamanan Hong Kong


Jumat, 26 Juni 2020 / 10:20 WIB
Amerika sahkan RUU untuk beri sanksi kepada China atas UU keamanan Hong Kong
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS bertemu dengan rekan-rekan China mereka untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, Cina 30 Juli 2019.


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

Terlepas dari penundaan yang disebabkan oleh perubahan, RUU ini disetujui oleh Senat dengan sangat cepat, hanya lebih dari sebulan sejak diperkenalkan pada akhir Mei.

"Kecepatan undang-undang ini adalah satu hal yang benar-benar menarik perhatian saya," kata Kurt Tong, yang menjabat sebagai Konsul Jenderal AS untuk Hong Kong dan Makau sebelum pensiun tahun yang lalu. 

Baca Juga: Daftar tiga negara yang mengalami lonjakan kasus virus corona

"Dan kemudian, tentu saja, aspek sanksi sekunder, yang memiliki banyak lembaga keuangan khawatir tentang bagaimana mereka akan diterapkan," ungkapnya.




TERBARU

[X]
×