kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Amerika sahkan RUU untuk beri sanksi kepada China atas UU keamanan Hong Kong


Jumat, 26 Juni 2020 / 10:20 WIB
Amerika sahkan RUU untuk beri sanksi kepada China atas UU keamanan Hong Kong
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS bertemu dengan rekan-rekan China mereka untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, Cina 30 Juli 2019.


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

Terlepas dari penundaan yang disebabkan oleh perubahan, RUU ini disetujui oleh Senat dengan sangat cepat, hanya lebih dari sebulan sejak diperkenalkan pada akhir Mei.

"Kecepatan undang-undang ini adalah satu hal yang benar-benar menarik perhatian saya," kata Kurt Tong, yang menjabat sebagai Konsul Jenderal AS untuk Hong Kong dan Makau sebelum pensiun tahun yang lalu. 

Baca Juga: Daftar tiga negara yang mengalami lonjakan kasus virus corona

"Dan kemudian, tentu saja, aspek sanksi sekunder, yang memiliki banyak lembaga keuangan khawatir tentang bagaimana mereka akan diterapkan," ungkapnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×