kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Amerika sahkan RUU untuk beri sanksi kepada China atas UU keamanan Hong Kong


Jumat, 26 Juni 2020 / 10:20 WIB
Amerika sahkan RUU untuk beri sanksi kepada China atas UU keamanan Hong Kong
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS bertemu dengan rekan-rekan China mereka untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, Cina 30 Juli 2019.


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

Terlepas dari penundaan yang disebabkan oleh perubahan, RUU ini disetujui oleh Senat dengan sangat cepat, hanya lebih dari sebulan sejak diperkenalkan pada akhir Mei.

"Kecepatan undang-undang ini adalah satu hal yang benar-benar menarik perhatian saya," kata Kurt Tong, yang menjabat sebagai Konsul Jenderal AS untuk Hong Kong dan Makau sebelum pensiun tahun yang lalu. 

Baca Juga: Daftar tiga negara yang mengalami lonjakan kasus virus corona

"Dan kemudian, tentu saja, aspek sanksi sekunder, yang memiliki banyak lembaga keuangan khawatir tentang bagaimana mereka akan diterapkan," ungkapnya.



TERBARU

[X]
×