kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ancaman balik dari Korea Utara


Rabu, 27 Desember 2017 / 06:29 WIB
Ancaman balik dari Korea Utara


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - PYONGYANG. Korea Utara (Korut) kembali mendapat sanksi dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dalam keputusan bulat yang diambil, Jumat (22/12), PBB menjatuhkan sanksi terbaru terkait aksi uji coba rudal balistik antar benua yang dilakukan pemerintahan Kim Jong Un.

Sanksi tersebut ditujukan untuk membatasi akses Korut terhadap produk minyak bumi dan minyak mentah, dan pendapatan dari pekerjanya di luar negeri. Seperti diberitakan oleh CNBC, Minggu (24/12), resolusi PBB berusaha melarang hampir 90% ekspor minyak sulingan ke Korut dengan membatasi jumlah pasokan menjadi maksimal 500.000 barel per tahun.

Resolusi yang diprakarsai Amerika Serikat (AS) ini juga membatasi pasokan minyak mentah ke Korut menjadi sebesar level 4 juta barel per tahun. Selanjutnya PBB menegaskan, akan memperberat sanksi jika Korut terus melakukan uji coba nuklir.

Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh kantor berita KCNA, Kementerian Luar Negeri Korut menyatakan, AS ketakutan dengan kekuatan nuklir mereka sehingga membabi buta dalam memberlakukan sanksi dan menekan Korut. Kementerian tersebut juga menegaskan, resolusi baru itu sama saja dengan blokade ekonomi Korut yang menyeluruh.

"Kami mendefinisikan sanksi yang disusun oleh AS dan para pengikutnya sebagai pelanggaran berat atas kedaulatan Korea Utara. Sanksi itu juga merupakan tantangan perang, yang melanggar perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea," terang Kementerian Luar Negeri Korut. Korut, secara tegas menolak resolusi tersebut dan menyatakan hal itu merupakan penyataan perang.

Balas sanksi

Kementerian Luar Negeri Korut selanjutnya menyebutkan, bahwa pertahanan nuklir merupakan upaya pertahanan diri dan tidak bertentangan dengan hukum internasional. "Kami selanjutnya akan mengonsolidasikan pertahanan nuklir dan bertujuan untuk memberantas ancaman nuklir Amerika Serikat, pemerasan dan permusuhan yang tidak bersahabat," tegas Kementerian Luar Negeri Korut.

Tidak hanya itu, Korut menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari negara-negara yang mendukung resolusi tersebut. Korut menyatakan, negera-negara itu akan membayar perbuatan mereka.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×