Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Garda Nasional Amerika Serikat akan mulai membawa senjata api saat berpatroli di jalanan Washington D.C. pada Minggu malam (24/8), sebagai bagian dari kebijakan Presiden Donald Trump dalam apa yang ia sebut sebagai "penumpasan kejahatan."
Menurut dua pejabat yang enggan disebutkan namanya, jumlah pasti pasukan yang akan membawa senjata masih bisa berubah. Namun, mereka diperkirakan akan dilengkapi dengan pistol M17 atau senapan M4.
Selama dua minggu terakhir, ratusan pasukan Garda Nasional yang tidak bersenjata telah dikerahkan di jalan-jalan Washington setelah Trump menetapkan status darurat kriminal di distrik tersebut. Minggu lalu, Menteri Pertahanan Pete Hegseth memberi otorisasi bagi pasukan untuk membawa senjata.
Baca Juga: Tekanan Politik Trump terhadap The Fed Bikin Bank Sentral Dunia Cemas
Dalam pernyataan tertulis, Joint Task Force-DC menegaskan bahwa anggotanya hanya akan menggunakan kekuatan "sebagai upaya terakhir dan semata-mata dalam menghadapi ancaman kematian atau luka parah."
Trump Pertimbangkan Chicago dan Baltimore
Selain Washington D.C., Trump juga mengisyaratkan akan memperluas langkah serupa ke kota-kota lain yang dipimpin Partai Demokrat. Ia menyebut Chicago sebagai target berikutnya, dan pada Minggu juga menyatakan kemungkinan pengerahan pasukan ke Baltimore, Maryland.
Namun, rencana ini menuai kritik keras. Hakeem Jeffries, pemimpin minoritas Demokrat di DPR AS, menegaskan Trump tidak memiliki wewenang untuk mengerahkan pasukan ke Chicago. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya "menciptakan krisis."
Jeffries mengutip pernyataan JB Pritzker, Gubernur Illinois, yang menegaskan tidak ada kondisi darurat di Chicago yang bisa menjadi dasar pengerahan Garda Nasional.
Sementara itu, meski Trump menuding Gubernur Wes Moore gagal menekan kriminalitas di Baltimore, data terbaru menunjukkan adanya penurunan signifikan.
Pada Juli lalu, kepolisian Baltimore melaporkan penurunan dua digit dalam kasus kekerasan bersenjata dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, dengan 84 kasus pembunuhan sepanjang tahun ini, jumlah tersebut menjadi yang terendah dalam lebih dari 50 tahun.
Baca Juga: Trump Mau Pasang Tarif Impor Furnitur, Bagaimana Nasib Mebel dan Kerajinan Indonesia?
Kontroversi Data dan Wewenang Presiden
Trump berulang kali menggambarkan Washington D.C. sebagai kota dengan gelombang kriminalitas besar, meskipun data resmi menunjukkan tren penurunan. Pada Minggu, ia bahkan mengklaim tanpa bukti bahwa kejahatan telah "hilang" di ibu kota berkat pengerahan pasukan dan aparat federal.
Sebagai Presiden, Trump memang memiliki kendali lebih besar atas Washington D.C. dibanding kota-kota lain. Ia merujuk pada Title 10 U.S. Code, Section 12406, yang memperbolehkan Presiden mengerahkan Garda Nasional untuk menanggulangi invasi, pemberontakan, atau demi penegakan hukum federal.
Trump sebelumnya menggunakan pasal tersebut untuk mengirim Garda Nasional ke California guna menghadapi aksi protes, meski ditolak oleh Gubernur Gavin Newsom.
Dalam kasus Chicago, yang dikenal sebagai kota "sanctuary" karena kebijakannya terkait imigrasi, Trump mungkin akan berargumen bahwa aturan lokal menghalangi penegakan hukum federal, sehingga pengerahan militer bisa dibenarkan.
Namun, langkah seperti itu hampir pasti akan menghadapi tantangan hukum yang serius, terutama jika Trump mencoba mengerahkan pasukan dari negara bagian yang dipimpin Partai Republik ke kota-kota besar yang dikuasai Demokrat.